OTT KPK di Ditjen Pajak
Kantongi Bukti Baru, KPK Buru Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada hingga Pejabat DJP Pusat
KPK memastikan tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengulik kasus penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
- Tidak berhenti pada penetapan 5 tersangka, KPK membidik keterlibatan jajaran direksi korporasi tersebut serta oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat.
- Penyidikan kini difokuskan untuk mengejar pihak-pihak yang memegang peran krusial dalam skandal diskon pajak ini, baik dari sisi pemberi suap (wajib pajak) maupun penerima (fiskus).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Berbekal bukti-bukti baru yang telah dikantongi dari serangkaian penggeledahan, lembaga antirasuah kini tengah membidik keterlibatan jajaran direksi korporasi tersebut serta oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat.
Baca juga: Siapa Juru Simpan di Kasus Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kini difokuskan untuk mengejar pihak-pihak yang memegang peran krusial dalam skandal diskon pajak ini, baik dari sisi pemberi suap (wajib pajak) maupun penerima (fiskus).
"Ihwal penyidikan perkara suap pajak, selain fokus pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka, penyidik tentunya masih akan terus mengejar pihak lain yang punya peran krusial dalam praktik suap ini," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Bukti Aliran Dana dan Kewenangan Direksi
KPK menaruh curiga kuat bahwa praktik suap senilai Rp4 miliar ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh level staf tanpa restu atasan.
Kecurigaan ini mengarah pada jajaran direksi atau manajerial PT Wanatiara Persada.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti posisi tersangka Edy Yulianto yang hanya merupakan staf PT WP.
Menurut logika penyidik, seorang staf tidak memiliki kewenangan otorisasi untuk mengeluarkan dana perusahaan sebesar Rp4 miliar.
Baca juga: Kasus Sunat Pajak PT Wanatiara Persada, KPK Menduga Uang Suap Mengalir ke Pejabat DJP Pusat
KPK menduga Edy hanyalah eksekutor lapangan.
"Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Asep beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, KPK akan memperdalam tugas, tanggung jawab, serta kewenangan para petinggi perusahaan untuk mengetahui siapa aktor intelektual yang menyetujui pengeluaran uang suap tersebut.
Telisik Peran DJP Pusat
Selain membidik korporasi, radar penyidikan KPK juga mengarah ke instansi pajak yang lebih tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Barang-Bukti-Kasus-OTT-KPK-Dirjen-Pajak.jpg)