Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Jakarta Terkait Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK periksa Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Ringkasan Berita:
- Penyidik KPK pada Senin (12/1/2026) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
- Pemeriksaan ini guna mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
- Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muzaki Kholis telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Hari ini, Senin (12/1/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, Muzaki Kholis telah memenuhi panggilan penyidik.
Ia terkonfirmasi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.25 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Daftar Aset Yaqut Cholil, Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rumah Senilai Rp4,5 M dan Alphard
Pemeriksaan saksi ini dilakukan di tengah pengusutan mendalam KPK terhadap peran dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Konstruksi perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang.
Namun, Yaqut diduga membuat kebijakan diskresi sepihak dengan membagi kuota tersebut menjadi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 banding 10.000).
Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang berhak berangkat menjadi tersingkir.
Baca juga: Daftar Kasus Rasuah di Kemenag: Korupsi Alquran, Jual Beli Jabatan, hingga Kuota Haji
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebutkan bahwa Gus Alex memiliki peran vital tidak hanya dalam administrasi, tetapi juga teknis pembagian kuota.
KPK menduga adanya aliran dana haram dalam proses tersebut.
"Menemukan adanya aliran uang kembali [kickback] dan lain-lain di sana," ungkap Asep.
Penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat kementerian sebagai imbalan atas jatah kuota haji khusus tersebut.
Akibat dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan melawan hukum ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hingga kini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KORUPSI-KUOTA-HAJI-Gedung-baru-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-di.jpg)