Rabu, 3 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 5 Bos Travel Haji Sebagai Saksi

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima petinggi perusahaan agen perjalanan haji dan umrah.

Tayang:
Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan atau kuota haji. 

Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa lima pimpinan agen perjalanan haji sebagai Saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024.
  • Pemeriksaan ini terkait skema pembagian kuota tambahan yang diduga melanggar aturan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus, melebihi batas 8 persen.
  • Kasus ini juga mengungkap dugaan suap pelepasan dengan kerugian negara  mencapai Rp 622 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. 

Pada hari ini, Selasa (7/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima petinggi perusahaan agen perjalanan haji dan umrah.

Kelima bos travel haji tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Para pihak yang dipanggil meliputi Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana Sri Agung Nurhayati, Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari Unang Abdul Fatah, serta Christ Maharani Handayani yang menjabat sebagai Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel. 

Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel Suwartini dan Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata Dwi Puji Hastuti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap para pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut guna mengusut lebih jauh skandal manipulasi kuota haji.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Pemanggilan para bos travel ini erat kaitannya dengan konstruksi perkara pengisian kuota haji khusus tambahan yang dilakukan secara melawan hukum. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga bermufakat merancang skema pembagian kuota haji tambahan secara sepihak menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Kebijakan ini secara sadar menabrak aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi alokasi kuota haji khusus maksimal hanya sebesar delapan persen dari total kuota.

Lebih lanjut, penyidikan KPK mengungkap adanya praktik transaksional di balik perubahan kuota tersebut. 

Pihak Kementerian Agama yang diwakili para tersangka diduga meminta sejumlah fee percepatan kepada perusahaan-perusahaan PIHK. 

Imbalan uang bernilai ribuan dolar Amerika Serikat per jemaah ini disetorkan agar calon jemaah haji khusus bisa langsung berangkat tanpa mengikuti antrean nasional, yang dalam praktiknya dikenal dengan istilah jemaah T0 atau TX.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved