Selasa, 19 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Datangi Kemendikdasmen, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Serahkan Buku 'Gibran End Game'

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mendatangi Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (12/1/2026). Serahkan buku Gibran End Game

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
IJAZAH GIBRAN - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (Trio RRT) dan kuasa hukumnya Refly Harun saat menyerahkan buku "Gibran End Game" di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Senin (12/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo Cs  menyerahkan buku Gibran End Game kepada pejabat Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen
  • Roy Suryo Cs  meminta Kemendikdasmen memberi penjelasan tertulis terkait regulasi, kewenangan pejabat, metode penyetaraan, hingga pemetaan kurikulum yang digunakan dalam proses tersebut
  • Roy Suryo menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang menamai diri sebagai Trio RRT mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Senin (12/1/2026).

Trio RRT yang didampingi kuasa hukumnya Refly Harun, menyerahkan buku "Gibran End Game" kepada pejabat Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen.

Ketiganya tampak mengenakan jas berwarna hitam dalam kunjungan tersebut.

Mereka tampak memampangkan buku Gibran End Game serta Jokowi's White Paper. 

Selain itu, mereka menyerahkan surat permohonan informasi publik terkait dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Tak Terpengaruh Manuver Eggi-Damai

"Siang ini kita menyerahkan dua hal. Pertama surat dari RRT kepada PPID Kemendikdasmen. Kedua, penyerahan buku Gibran End Game serta Jokowi’s White Paper," ujar Refly Harun.

Menurut Refly Harun, isu mengenai ijazah Gibran sangat penting dan bersifat konstitusional.

Ia mengatakan permasalahan ijazah dapat berujung kepada pemakzulan Gibran.

Baca juga: Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Kita Menertawakan, Itu Bukan Pejuang tapi Pecundang

"Soal Gibran ini soal yang penting dan genting. Karena secara konstitusi, bisa saja terjadi pemakzulan jika terbukti ijazah SMA-nya tidak ada dan kementerian menerbitkan surat keterangan tanpa dasar hukum," katanya.

Sementara itu, Dokter Tifa membacakan isi surat permohonan informasi publik yang diajukan Trio RRT. 

Surat tersebut meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum penerbitan surat keterangan Nomor 9149/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney dan dinilai setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

"Kami mengajukan permohonan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Dokter Tifa.

Trio RRT meminta Kemendikdasmen memberi penjelasan tertulis terkait regulasi, kewenangan pejabat, metode penyetaraan, hingga pemetaan kurikulum yang digunakan dalam proses tersebut.

Selain itu, Trio RRT juga mempertanyakan diskresi administratif dan dasar hukum terkait penyetaraan pendidikan.

"Kami meminta penjelasan akademik dan administratif yang rinci, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kami untuk kajian akademik, evaluasi kebijakan pendidikan, dan pemenuhan hak publik atas informasi," kata Dokter Tifa.

Roy Suryo dalam kesempatan yang sama juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyetaraan pendidikan yang selama ini menjadi polemik. 

Dirinya mengaku telah melakukan penelusuran sistem pendidikan luar negeri hingga kunjungan langsung ke University of Technology Sydney (UTS).

"Dari analisis kami, ada loncatan yang aneh. Dari kelas 9, 10 tiba-tiba muncul surat keterangan yang disetarakan dengan kelas 12," ujar Roy.

Surat keterangan tersebut, kata Roy Suryo, digunakan saat pendaftaran Gibran sebagai calon wali kota. 

Menurut Roy Suryo, hingga kini alasan dan mekanisme penerbitan surat tersebut belum dijelaskan secara transparan.

Sementara itu, Rismon Sianipar menilai kasus ini menyangkut integritas moral lembaga pendidikan. 

Dirinya mempertanyakan bagaimana pendidikan tingkat menengah umum atau pra-universitas di luar negeri bisa disetarakan dengan pendidikan kejuruan spesifik seperti SMK Akuntansi dan Keuangan.

"SMK itu pendidikan vokasional untuk masuk dunia kerja. Kok bisa diekuivalenkan dengan Secondary 4 atau kelas 1 SMA plus diploma pra-universitas?" ujar Rismon.

Ia juga mengklaim bahwa berdasarkan ketentuan penyetaraan ijazah, terdapat dokumen penting yang disebut tidak dimiliki, seperti rapor tiga tahun dan ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri.

Berstatus Tersangka

Terkait ijazah SMA Gibran sebelumnya sudah digugat seorang bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa kini berstatus tersangka.

Roy Suryo Cs diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved