Senin, 27 April 2026

Kesejahteraan Tenaga Kesehatan dan Buruh Bukan Ancaman, Tapi Fondasi Pembangunan

Tokoh Muda Aceh, Muji Alfurqan menyebut kebijakan Wali Kota Lhokseumawe yang menegaskan penerapan gaji tenaga kesehatan dan buruh.

freepik
Ilustrasi tenaga kesehatan 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 185 tenaga medis dan non-medis di sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe mengalami PHK massal per 1 Februari 2026. 
  • PHK disebut sebagai dampak penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 yang wajib dipatuhi manajemen rumah sakit.
  • Tokoh muda Aceh Muji Alfurqan menilai penegasan Wali Kota Lhokseumawe soal penerapan UMP sebagai langkah berani dan berpihak pada keadilan sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut bulan suci Ramadan yang tinggal menghitung hari, sebanyak 185 tenaga medis dan non-medis di sejumlah rumah sakit swasta justru harus kehilangan mata pencaharian.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ini resmi berlaku per 1 Februari 2026.

Ironisnya, kebijakan pahit ini diambil manajemen rumah sakit justru sebagai dampak dari penegasan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026.

Menanggapi hal itu, Tokoh Muda Aceh, Muji Alfurqan menyebut kebijakan Wali Kota Lhokseumawe yang menegaskan penerapan gaji tenaga kesehatan dan buruh sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) harus dipahami sebagai langkah berani dan berpihak pada keadilan sosial di tengah realitas hubungan industrial yang timpang. 

“Di saat sebagian besar pekerja masih bergelut dengan rendahnya pendapatan, mahalnya biaya hidup, dan ketidakpastian kerja, sikap tegas pemerintah daerah ini menjadi sinyal penting bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal semata,” kata Muji, Rabu (4/2/2026).

Muji menyebut, upah layak bukanlah hadiah, bukan pula bentuk kemurahan hati pengusaha, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. 

Bahkan, menolak membayar UMP sama artinya dengan menolak prinsip dasar keadilan dalam hubungan kerja.

Lebih dari itu, ketika penolakan itu disertai dengan ancaman atau realisasi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata penindasan terhadap nakes dan buruh.

“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka bekerja dalam tekanan tinggi, jam kerja panjang, risiko keselamatan, dan tanggung jawab kemanusiaan yang besar,” jelasnya.

Dia pun menilai ironi kelompok yang paling berjasa justru sering menjadi korban kebijakan upah murah dan fleksibilitas tenaga kerja yang tidak manusiawi. 

“Jika nakes dan buruh saja tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, maka klaim pembangunan dan kemajuan ekonomi hanyalah ilusi,” ujarnya.

Dia pun mengulas soal Undang-undang ketenagakerjaan dengan jelas menempatkan upah minimum sebagai batas paling rendah yang wajib dipenuhi. 

“PHK yang dilakukan untuk menghindari kewajiban tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa dibenarkan dalam sistem hukum mana pun,” ujar Muji.

Lebih jauh, munculnya narasi pembenaran dari pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis, namun justru berdiri di barisan pembela pengusaha. 

“Aktivisme yang kehilangan keberpihakan pada kelompok tertindas pada hakikatnya telah berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan ekonomi,” kata dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved