Rabu, 20 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Jokowi, apa itu?

Tayang:
Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
EGGI MINTA MAAF - Kolase foto aktivis Eggi Sudjana (kiri) saat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Selasa (23/8/2022), dan potret terbaru Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan) pada Jumat (9/1/2026) setelah didatangi Eggi Sudjana. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Jokowi, apa itu? 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ).

Eggy Sudjana adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang pertama kali melaporkan tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024.

Sementara, Damai Hari Lubis merupakan seorang advokat dan aktivis hukum yang kerap menyoroti isu-isu sensitif.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan kedua tersangka sudah menyerahkan permohonan restorative justice pada pekan lalu.

"Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Mengenal Restorative Justice

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.

Dilansir laman resmi Kejaksaan Negeri Pidie, tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.

Jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice meliputi tindak pidana ringan, perkara anak, perkara yang melibatkan perempuan sebagai pelaku maupun korban, serta perkara pecandu narkotika.

Pendekatan ini memberikan ruang untuk penyelesaian secara damai di luar proses konferensi formal.

Dasar hukum pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini menjadi bentuk nyata dari upaya humanis dalam penegakan hukum.

Baca juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Disebut Ajukan Restorative Justice Soal Kasus Ijazah Jokowi

Berikut proses dan tahapan Restorative Justice sebagaimana dikutip dari laman KPU Kabupaten Yahukimo:

1. Identifikasi Kasus

Aparat penegak hukum menilai apakah kasus memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif, seperti tindak pidana ringan, adanya perdamaian, dan kesediaan pelaku serta korban.

2. Dialog atau Mediasi

Pelaku, korban, dan pihak terkait duduk bersama dalam forum musyawarah yang difasilitasi oleh mediator. Tujuannya untuk mencari solusi dan kesepakatan pemulihan.

3. Kesepakatan Pemulihan

Hasil mediasi dapat berupa permintaan maaf, penggantian kerugian, pemberian kompensasi, atau tindakan sosial lainnya yang disetujui kedua belah pihak.

4. Pengawasan dan Penutupan Kasus

Jika kesepakatan dijalankan dengan baik, proses hukum dapat dihentikan. Namun, aparat tetap mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan agar berjalan sesuai komitmen.

Sementara itu, penerapan Restorative Justice juga menghadapi berbagai kendala, seperti:

1. Kurangnya pemahaman aparat dan masyarakat tentang konsep ini.

2. Potensi disalahgunakan untuk melindungi pelaku yang memiliki kekuasaan.

3. Belum adanya standar pelaksanaan yang seragam di seluruh Indonesia.

4. Terbatasnya tenaga mediator profesional di lapangan.

Dengan demikian, perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan agar penerapan restorative justice berjalan transparan dan adil.

Restorative justice adalah pendekatan baru dalam sistem hukum Indonesia yang berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan.

Konsep ini mendorong adanya dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi.

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, damai, dan berkeadilan sosial.

Eggi dan Damai Sowan ke Rumah Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi kediaman Jokowi didampingi kuasa hukum, Elida Netty, di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dkk.

Kompol Syarif menyampaikan, saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

"Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Dipanggil ke Polda Metro, Cabut Laporan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis?

PERTEMUAN MENGHARUKAN DI SOLO - Pertemuan antara dua tersangka, Eggi Sudjana dan Hari Damai Lubis dengan Jokowi disebut mengharukan, ketiganya berpelukan erat. Mobil keluar dari kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1/2026).
PERTEMUAN MENGHARUKAN DI SOLO - Pertemuan antara dua tersangka, Eggi Sudjana dan Hari Damai Lubis dengan Jokowi disebut mengharukan, ketiganya berpelukan erat. Mobil keluar dari kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1/2026). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo/TribunSolo/Ahmad Syarifudin)

Senada, Damai Hari Lubis membenarkan dirinya dan Eggi Sudjana ke rumah Jokowi untuk melunasi 'utang' bertemu dalam agenda Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025 lalu.

"Benar, karena Eggi minta ditemani oleh saya, dimana Eggi merasa terbebani karena saat 16 April 2025 pada waktu TPUA ke Solo agenda silaturahmi Eggi tidak hadir karena faktor sakit," ujarnya kepada Tribunnews.com, dikutip Minggu (11/1/2026).

"Sehingga ke Solo ini merupakan bagian langkah langkah agenda internal organisasi TPUA yang layak dijalankan," jelasnya.

Damai Hari Lubis mengaku tidak mau ambil pusing soal anggapan jika mereka berdua mendatangi Jokowi untuk meminta maaf mengingat status keduanya yang menjadi tersangka atas laporan Jokowi.

Menurutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA akan memberikan klarifikasi agar isu ini tidak menjadi liar dan bisa mencegah adanya fitnah kepada mereka.

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas.

Nantinya, JPU akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik.

Kubu Roy Suryo Cs sebelumnya masih meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, memastikan perjuangan membuktikan ijazah Jokowi masih berlanjut.

Menurut Khozinudin, hingga saat ini kliennya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dan beberapa lagi tetap meyakini ijazah Jokowi palsu.

"Klien kami tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," katanya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: Usai Eggi Sudjana dan Damai Temui Jokowi di Solo, Yakup Tunggu Arahan soal Kelanjutan Kasus Ijazah

Adapun dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, polisi membagi dua klaster tersangka.

Klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Dalam klaster pertama ini ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian klaster kedua, terkait dugaan telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Dalam klaster kedua ada tiga tersangka yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti)

Berita lain terkait Ijazah Jokowi

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved