OTT KPK di Ditjen Pajak
Kasus Suap Pajak: KPK Sita Dokumen hingga Uang Valas di KPP Madya Jakarta Utara
KPK mengamankan sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Ringkasan Berita:
- Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).
- Tim penyidik menyisir lokasi selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
- Selain dokumen fisik, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan mufakat jahat pengurangan nilai pajak tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Upaya paksa ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin (12/1/2026).
Tim penyidik menyisir lokasi selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Modus Suap di KPP Madya Jakut: Perusahaan Beri Fee Rp4 M ke Pegawai Pajak agar Nominal PBB Turun
Selain dokumen fisik, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan mufakat jahat pengurangan nilai pajak tersebut.
"Barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut," ujar Budi.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan di kantor pajak tersebut, penyidik kembali menemukan dan menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing (valas).
Namun, KPK belum merinci nominal pasti dari uang valas yang baru ditemukan dalam penggeledahan lanjutan ini.
Dugaan Manipulasi Pajak Jumbo
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pejabat pajak dan pihak swasta untuk memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023.
Berdasarkan temuan awal, PT Wanatiara Persada seharusnya memiliki kewajiban bayar sebesar Rp75 miliar.
Namun, melalui kesepakatan jahat, angka tersebut disulap turun drastis hingga 80 persen menjadi hanya Rp15,7 miliar dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit Desember 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/OTT-KPK-DJP.jpg)