OTT KPK di Ditjen Pajak
Sempat Terjaring OTT, KPK Panggil Kasi P3 KPP Madya Jakut Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Selain Heru, penyidik memanggil dua saksi lainnya dari internal pajak untuk mendalami konstruksi perkara manipulasi pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Ringkasan Berita:
- KPK terus melanjutkan pengusutan kasus di KPP Madya Jakarta Utara
- Hari ini KPK memanggil Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Heru dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).
Heru yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Jakarta Utara ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
Pemanggilan Heru menjadi sorotan karena sebelumnya ia merupakan salah satu dari delapan orang yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 lalu.
Namun, saat itu ia dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Saksi lainnya yang ikut dipanggil KPK
Selain Heru, penyidik memanggil dua saksi lainnya dari internal pajak untuk mendalami konstruksi perkara manipulasi pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Mereka yaitu Dian Kenanga Sari selaku Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko serta Muhammad Indra Kurniawan selaku Pemeriksa Pajak Pertama.
Pemanggilan terhadap Heru Tri Noviyanto diduga kuat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Seksi P3, yang membawahi proses pemeriksaan dan penilaian pajak wajib pajak, termasuk PT Wanatiara Persada.
Dugaan kesepakatan jahat
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat kesepakatan jahat untuk memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023.
Nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan sebesar Rp75 miliar, disulap turun drastis hingga 80 persen menjadi hanya Rp15,7 miliar dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit Desember 2025.
Sebagai imbalan atas diskon pajak jumbo tersebut, pihak perusahaan diduga memberikan suap atau commitment fee sebesar Rp4 miliar yang disamarkan melalui kontrak jasa konsultasi fiktif.
Pemanggilan saksi ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan maraton.
Geledah kantor
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Utara, dan kantor PT Wanatiara Persada.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti vital, mulai dari uang tunai dalam mata uang asing (dolar Singapura), dokumen penilaian pajak, hingga barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan ponsel yang diduga berisi percakapan terkait kesepakatan suap.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, dua pejabat fungsional pajak Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal pajak ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-kantor-pelayanan-pajak-madya-jakarta-timur-wahono-saputro-11.jpg)