Jumat, 12 Juni 2026

Legislator PKS Dorong Pembentukan LPS Koperasi dalam RUU Perkoperasian

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
LPS KOPERASI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dalam pembahasan RUU Perkoperasian. 

Ringkasan Berita:
  • Pembahasan RUU Perkoperasian masih berlanjut di DPR.
  • Fraksi PKS dorong pembentukan LPS Koperasi.
  • RUU telah menjadi inisiatif DPR dengan ratusan poin revisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, hingga kini masih terus berjalan di DPR.

Rizal mengungkapkan, terdapat sejumlah usulan penting yang tengah diperjuangkan dalam pembahasan beleid tersebut, menyusul banyaknya persoalan koperasi di berbagai daerah.

“Undang-Undang Perkoperasian masih berjalan di badan legislasi. Kita ada beberapa usulan yang sangat penting karena beberapa daerah itu koperasi yang didirikan banyak masalah,” kata Rizal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Satu di antara poin krusial yang menjadi perhatian Fraksi PKS, lanjut Rizal, adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. 

Rizal menilai, keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi anggota maupun nasabah koperasi.

“Kita lagi perjuangkan adanya lembaga penjaminan simpanan koperasi, LPS Koperasi,” ucap anggota Komisi VI DPR RI itu.

Dengan adanya LPS Koperasi, Rizal berharap anggota koperasi tidak lagi merasa khawatir apabila terjadi penyalahgunaan dana atau penyelewengan dalam pengelolaan koperasi.

“Jadi nyaman, nasabah atau anggota koperasi itu nyaman. Apabila ada penyelewengan atau apa, bisa ditanggung oleh LPS Koperasi. Itu poin utamanya sih yang lagi kita perjuangkan,” katanya.

Selain LPS Koperasi, Rizal menyebut masih terdapat beberapa usulan lain dalam RUU Perkoperasian. 

Namun, ia menilai poin tersebut bersifat teknis dan lebih mengatur mekanisme internal koperasi.

“Ada beberapa, tapi yang paling penting itu. Yang lain-lain mengenai berapa anggota, ini sistemnya itu sistem internal saja dari koperasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU Perkoperasian telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Pengambilan keputusan digelar di ruang paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Adapun RUU Perkoperasian diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sebelumnya, Baleg DPR RI pada Senin (24/3/2025) menyepakati RUU Perkoperasian dibawa ke paripurna. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved