Rabu, 29 April 2026

Ijazah Jokowi

Binsar Gultom Soroti Peluang Damai dan Opsi Prabowo Ambil Alih Polemik Ijazah Jokowi

Guru Besar Hukum Pidana dan HAM Unisula, Binsar Gultom, menjelaskan berbagai peluang dalam kasus ijazah Jokowi, abolisi presiden hingga damai

Tayang:
Tribun-Medan.com/Gita/Tribunnews.com/Reynas Abdila/TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung Prof. Dr. Binsar Gultom (kiri), Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah), dan pakar telematika Roy Suryo (kanan). 

Ringkasan Berita:
  • Hakim yang juga Guru Besar Hukum Pidana dan HAM Unisula, Binsar Gultom, menilai kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo mudah diselesaikan
  • Namun soal pelaporan ijazah palsu, mungkin akan menjadi bomerang bagi pihak pelapor, sebab selama ini mereka tak meneliti ijazah aslinya
  • Ia pun membaca adanya peluang damai hingga abolisi dari Presiden Prabowo Subianto jika kasus terus berlarut dan tak berujung

TRIBUNNEWS.COM - Hakim yang juga Guru Besar Hukum Pidana dan HAM Unisula, Binsar Gultom, membahas peluang Presiden Prabowo Subianto mengambil alih kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi ataupun amnesti pada pihak tertentu yang dianggap tidak bersalah namun terlanjur telah memiliki status hukum.

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapus tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang, bahkan jika putusan pengadilan sudah dijatuhkan.

Sementara amnesti adalah pengampunan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atau golongan tertentu atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, dengan tujuan rekonsiliasi atau penyelesaian konflik.

"Tidak menutup kemungkinan Presiden Prabowo nanti akan mengambil alih di sini kalau ada misalnya abolisi, amnestis segala macam itu kewenangan beliau."

"(Seberapa besar potensi itu?) Wah bisa terjadi. Kalau ini dianggap ini menjadi membawa suatu keonaran, permasalahan yang tidak jelas ujung-ujungnya, ini harus memang tuntas, makanya harus segera selesai ini," kata Binsar Gultom, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (13//1/2026).

Kasus Pencemaran Nama Baik

Sampai saat ini, kasus ijazah palsu memang belum masuk atau belum dilaporkan oleh pakar telematika, Roy Suryo Cs.

Adapun kasus yang bergulir di pengadilan saat ini adalah persoalan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.

Binsar Gultom menilai, kasus pencemaran nama baik sebenarnya tergolong kasus yang mudah diselesaikan di pengadilan.

Pihaknya pun meminta Jokowi untuk segera memperhatikan polemik persoalan ini, sehingga masalah cepat selesai dan tidak berlarut-larut.

Baca juga: Eggi dan Damai Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo: Jokowi Berhasil Memecah Belah

"Untuk mengakhiri polemik ini memang harus segera masuk ke pengadilan perkara ini itu jawaban satu-satunya."

"Karena sekarang ini yang mengajukan gugatan baru Jokowi terkait dengan pencemaran nama baiknya, itu paling mudah pembuktiannya itu. Sejauh mana pasal-pasal yang didakwakan kepada ketiga rekan-rekan ini (Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dr Tifa atau disingkat RRT) terbukti?," kata Binsar Gultom.

Jadi menurutnya, tidak terlalu penting untuk menghadirkan saksi-saksi ahli ata pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Urusan jaksa dong yang menghadirkan ahli-ahli terkait dengan pencemaran nama baik tersebut. Bukan terkait dengan persoalan dugaan palsu ijazah. Bukan."

"Kecuali nanti sebaliknya RRT ini melakukan gugatan sebaliknya terkait dengan ketidakaslian ijazah ini. Barulah itu akan dihadirkan oleh mereka ahli-ahli," ujar Binsar Gultom.

Imbau Stop Urusan Ijazah Palsu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved