Minggu, 17 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Eggi dan Damai Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo: Jokowi Berhasil Memecah Belah

Pengacara kubu Roy Suryo menilai kubu Jokowi telah berhasil melakukan strategi pecah belah dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tayang:
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com
EGGI DAN DAMAI - Pengacara Eggi Sudjana dan aktivis Damai Hari Lubis. Keduanya mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Kubu Roy Suryo menganggap kubu Jokowi memanfaatkan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu.
  • Ahmad Khozinudin menilai restorative justice dijadikan sarana untuk memecah belah.
  • Kubu Jokowi merasa justru tersangka, bukan pelapor, yang diuntungkan dalam restorative justice.

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai restorative justice (RJ) dimanfaatkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memecah belah kubu yang kontra terhadap Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu.

RJ adalah suatu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.

Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan RJ pada pekan lalu.

Tidak hanya mengajukan RJ, keduanya juga sempat mendatangi rumah Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

"Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (12/1/2026), ketika mengonfirmasi pengajuan RJ.

Khozinudin pun menanggapi upaya RJ yang dilakukan oleh Eggi dan Damai.

“Proses hukum untuk bisa lepas tidak cukup dengan maaf Jokowi. Dia (tersangka) harus mengajukan restorative justice, dan restorative justice nanti akan dijadikan sarana untuk memecah belah,” ujar Khozinudin dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Rabu, (14/1/2026).

“Kubu yang minta maaf, yang sudah tunduk oleh geng Solo, nanti bisa dilepaskan. Kubu yang ngeyel, yang tidak mau minta maaf, padahal belum jelas kesalahannya apa, belum jelas juga apakah ijazah itu asli atau palsu, belum ada putusan hukum terkait itu, dibawa ke persidangan.”

IJAZAH JOKOWI - Kuasa Hukum Roy Suryo c.s., Ahmad Khozinudin (tengah), menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
IJAZAH JOKOWI - Kuasa Hukum Roy Suryo c.s., Ahmad Khozinudin (tengah), menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Khozinudin menyebut “strategi pecah belah” yang dilakukan oleh kubu Jokowi itu dirasakan biasa saja oleh kubu Roy Suryo.

“Kalau seluruh rakyat saja sudah bisa dipecah belah selama sepuluh tahun, cebong kampret itu di periode Jokowi, sekarang apa lagi di kubu kami,” katanya.

Lalu, dia mengklaim keputusan Eggi dan Damai untuk mendatangi rumah Jokowi tidak berpengaruh sedikit pun terhadap komitmen perjuangan Roy Suryo dkk.

“Justru semakin menegaskan mana hitam, mana putih, mana pejuang, mana pecundang,” ucap Khozinudin.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice, Polisi Tunggu Keputusan soal Upaya Damai

Menurut dia, upaya RJ merupakan tindak lanjut dari kegagalan upaya mediasi. Ketika para terlapor sudah dijadikan tersangka, mereka ditawari RJ.

“Tapi karena dalam proses mediasi semua menolak, maka akhirnya restoratif dengan cara mengendap-endap, sembunyi, lalu minta maaf."

Khozinudin menganggap hal itu mengonfirmasi bahwa Jokowi siap memaafkan asalkan strategi pecah belahnya berhasil. Dia menilai untuk saat ini Jokowi memang berhasil memecah belah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved