Hakim Adhoc Curhat ke DPR: Kerap Diejek Hakim Karier, Gajinya Dianggap dari 'Belas Kasihan'
Hakim ad hoc curhat ke DPR terkait kesejahteraan mereka dalam RDPU di Senayan pada hari ini. Mereka mengeluh soal tunjangan yang tidak naik.
Ringkasan Berita:
- Juru bicara FSHA, Ade Darussalam, mengungkapkan nasib hakim ad hoc yang kerap diejek oleh hakim karier dengan dianggap tidak setara.
- Selain itu, mereka juga kerap diejek dengan anggapan bahwa gaji yang diterima hanyalah sebagai bentuk 'belas kasihan.
- Dengan segala fenomena ini, hakim ad hoc pun menuntut adanya kenaikan upah karena selama 13 tahun terakhir, tidak mengalami kenaikan.
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), Ade Darussalam, membeberkan curhatan para hakim adhoc terkait nasibnya selama bekerja.
Dia menyebut banyak hakim adhoc yang dianggap oleh hakim 'karier' sebagai pihak yang tidak setara terkait status kepegawaiannya.
Sosok yang juga merupakan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) itu mengungkapkan tren semacam ini sudah lama terjadi di lingkungan kehakiman.
Bahkan, ada ejekan di mana hakim ad hoc digaji hanya berdasarkan 'belas kasihan'.
"Hakim ad hoc selalu dibentur-benturkan dengan hakim karier, bukan oleh siapa-siapa, tetapi memang oleh internal kami sendiri."
"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier. Hakim ad hoc hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara, hakim karier itu (gaji) diminta oleh pimpinan negara," katanya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026), dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Ade mengatakan selama 13 tahun, hakim ad hoc tidak pernah mengalami kenaikan upah.
Adapun terakhir kali adanya kenaikan upah hakim ad hoc pada tahun 2013 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya dari tunjangan kehormatan itu. Tak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungisnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan penghasilan lain hakim ad hoc hanya bersumber dari pembayaran transportasi senilai Rp40 ribu setiap kehadiran.
Selain itu, Ade menuturkan sebenarnya hakim ad hoc diberi fasilitas berupa rumah dinas.
Namun, ketika ada hakim karier yang akan menempati, maka hakim ad hoc terpaksa harus mengalah.
Ada Hakim Ad Hoc Meninggal, Sampai Patungan Urus Pemakaman
Ade juga meminta agar adanya pemberian asuransi kecelakaan atau kematian bagi hakim ad hoc.
Pasalnya, ada cerita di mana seorang hakim ad hoc di Jayapura, Papua, meninggal dunia tetapi tidak memiliki biaya untuk proses pemakaman.
Akhirnya, cerita Ade, rekan sesama hakim ad hoc sampai patungan.
"Ini fakta, teman kami di Jayapura, hakim ad hoc meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita tidak dilindungi, tidak ada jaminan (asuransi kematian)," ceritanya.
Ade juga mengungkapkan keluarga dari hakim ad hoc yang meninggal dunia tersebut tidak memperoleh jaminan untuk keberlangsungan hidup ke depannya.
Rincian Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim Ad Hoc
Tunjangan hakim ad hoc diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Pada Pasal 2 Perpres tersebut, diatur terkait hak keuangan dan fasilitas yang diterima hakim ad hoc. Berikut bunyinya.
"Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:
a. tunjangan;
b. rumah negara;
c. fasilitas transportasi;
d. jaminan kesehatan;
e. jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
f. biaya perjalanan dinas; dan
g. uang penghargaan.
Selain hak keuangan di atas, hakim ad hoc turut menerima tunjangan setiap bulannya. Adapun besaran tunjangan tertuang dalam Lampiran I, II, dan III dari Perpres tersebut.
Lalu, hak keuangan lainnya yang diterima hakim ad hoc yaitu uang penghargaan yang tertuang dalam Pasal 7.
"Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan," demikian isi dari Pasal 7 ayat 2.
Namun, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang pernah disanksi administratif atau dipidana dengan vonis minimal lima tahun penjara.
Selengkapnya berikut besaran tunjangan hakim ad hoc:
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri
- Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama: Rp17,5 juta
- Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi: Rp32,5 juta
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor
- Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama: Rp20,5 juta
- Pengadilan Tipikor Banding: Rp25 juta
- Pengadilan Tipikor Kasasi: Rp40 juta
Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
- Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama: Rp17,5 juta
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Forum-Solidaritas-Hakim-Ad-Hoc-Indonesia-menghadiri-RDPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.