Baleg DPR Sebut RUU Satu Data Bisa Akhiri Kekacauan Bansos hingga BPJS
Ahmad Doli Kurnia mengatakan persoalan data yang tidak terintegrasi sudah menjadi hambatan serius dalam berbagai program pemerintah.
Ringkasan Berita:
- Persoalan data yang tidak terintegrasi menjadi hambatan serius dalam berbagai program pemerintah
- Kekacauan data paling sering terlihat saat penyaluran bantuan kepada masyarakat, terutama ketika terjadi bencana
- Kehadiran RUU Satu Data Indonesia akan menjadi fondasi penting bagi pemerintah untuk membangun sistem basis data kependudukan yang benar-benar terintegrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengakhiri persoalan ketidaksinkronan data yang selama ini memicu berbagai masalah pelayanan publik, mulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga layanan BPJS.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, persoalan data yang tidak terintegrasi sudah menjadi hambatan serius dalam berbagai program pemerintah selama puluhan tahun.
Menurutnya, kekacauan data paling sering terlihat saat penyaluran bantuan kepada masyarakat, terutama ketika terjadi bencana.
“Contoh yang paling konkret adalah ketika kita menghadapi bencana, ada bantuan sosial dari masyarakat, itu selalu ada masalah. Ada masyarakat yang merasa bahwa dia punya hak, tidak dapat haknya,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (28/6/2026).
Doli menilai, kehadiran RUU Satu Data Indonesia akan menjadi fondasi penting bagi pemerintah untuk membangun sistem basis data kependudukan yang benar-benar terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, Legislator Golkar otu mengatakan penyaluran bantuan sosial maupun layanan publik diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca juga: Kolaborasi Satu Data Indonesia Diharapkan Perkuat Pembangunan Pusat dan Daerah
“Dengan adanya Undang-Undang Satu Data Indonesia ini, kita sudah punya sistem database kependudukan, semua data yang terintegrasi dan sistematis,” lanjut dia.
Dorongan pembentukan RUU tersebut sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut, selama ini banyak data antar kementerian dan lembaga yang tidak sinkron sehingga memunculkan persoalan di lapangan.
Menurutnya, ketidaksinkronan data terlihat jelas dalam penanganan kebencanaan, terutama saat proses distribusi bantuan kepada para pengungsi.
Baca juga: Angka Stunting Bakal Diintegrasikan jadi Satu Data, Menko PMK: agar Kebijakan Akurat
“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” ujar Dasco.
Tak hanya soal data kebencanaan, Dasco menilai sinkronisasi juga mendesak dilakukan dalam program bansos dan layanan BPJS yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
“Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus,” ujar dia.
RUU Satu Data Indonesia digadang-gadang menjadi salah satu regulasi strategis untuk memperbaiki tata kelola data nasional yang selama ini dinilai masih berjalan sektoral antar lembaga pemerintah.
Jika terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki satu sistem data nasional yang dapat digunakan lintas kementerian dan lembaga sehingga pelayanan publik menjadi lebih akurat, cepat, dan tepat sasaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Badan-Legislasi-DPR-RI-Ahmad-Doli-Kurnia-Tanjung.jpg)