Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo Blak-blakan Mau Minta Maaf Jika Ada Putusan Inkrah Ijazah Jokowi Asli
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya bersedia minta maaf jika ijazah Jokowi dinyatakan asli melalui putusan inkrah pengadilan.
Ringkasan Berita:
- Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya bersedia minta maaf jika ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbukti asli.
- Menurut Refly, pembuktian keaslian ijazah Jokowi hanya bisa diputuskan di pengadilan perdata atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
- Selain itu, Refly menilai, mekanisme hukum pada polemik keabsahan ijazah Jokowi saat ini tidak berjalan dengan benar.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya bersedia minta maaf jika ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbukti asli.
Refly Harun menambahkan permintaan maaf tersebut tidak berlaku kalau Jokowi hanya menunjukkan ijazahnya.
Namun, pihaknya akan menyampaikan maaf apabila ijazah Jokowi terbukti asli melalui putusan pengadilan yang inkrah.
Hal ini ditegaskan oleh Refly Harun saat menjadi tamu dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di kanal YouTube Official iNews, Selasa (13/1/2026).
"Saya, saya juga misalnya ya, kalau ijazah itu firm [dipastikan] asli, kita minta maaf kalau memang firm asli," jelas Refly.
"Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang inkrah, yang menyatakan ijazah itu asli, kita minta maaf."
Menurut Refly, pembuktian keaslian ijazah Jokowi hanya bisa diputuskan di pengadilan perdata atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Saya mengatakan ya yang namanya ijazah asli itu hanya bisa diputuskan dengan pengadilan baik perdata maupun PTUN."
Meski begitu, hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.
Lebih lanjut, menurut Refly Harun, mekanisme hukum pada polemik keabsahan ijazah Jokowi saat ini tidak berjalan dengan benar.
Sebab, kata dia, seharusnya yang diselesaikan adalah pembuktian keaslian ijazah tersebut lewat sidang PTUN atau sidang gugatan perdata Citizen Lawsuit (CLS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).
Baca juga: Mahfud Ungkap Cerita di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji dari Pemerintah Saudi, Singgung Jokowi
Setelah pembuktiannya selesai, baru perkara pidananya yang diproses.
"Sebenarnya, kalau kita kembali pada sebuah mekanisme hukum yang benar, ini sudah enggak benar mekanisme hukumnya," papar Refly.
"Harusnya diselesaikan dulu pembuktian ijazah tersebut dalam sidang PTUN atau dalam sidang gugatan perdata yang sekarang berada di Solo."
"Barulah kemudian soal pidananya ikut."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jokowi-di-solo-kd2sd.jpg)