Banjir Bandang di Sumatera
Titiek Soeharto ke Raja Juli Antoni: Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Harus Didenda Administratif
Titiek Soeharto mendesak Raja Juli Antoni untuk menjatuhkan denda administratif kepada perusahaan penyebab banjir bandang Sumatra.
Ringkasan Berita:
- Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan, pihaknya tengah melakukan upaya penegakan hukkum terhadap sejumlah subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran hutan.
- Total, ada 23 subjek hukum yang terkait dengan dugaan pelanggaran hutan sehingga memperparah dampak banjir bandang di Sumatra.
- Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mendesak Raja Juli Antoni untuk menjatuhkan denda administratif kepada perusahaan-perusahaan penyebab banjir bandang Sumatra.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) mendesak Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni untuk menjatuhkan denda administratif kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Menurut Titiek, denda tersebut bisa digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
“Pokoknya kami menuntut supaya ada juga denda administratifnya,” ujar Titiek kepada Raja Juli dalam rapat Komisi IV DPR yang membahas upaya pemulihan pascabencana Sumatera, Rabu (14/1/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube TVR Parlemen.
Dalam rapat tersebut, Raja Juli Antoni juga mengungkap tiga upaya penegakan hukum (gakkum) dari Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut) terhadap sejumlah subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran hutan.
Hal ini menyusul adanya temuan kerusakan hutan dan menurunnya fungsi ekologis pada daerah aliran sungai (DAS) di kawasan terdampak bencana.
Pertama, Kementerian Kehutanan RI telah memasang plang di 11 titik kawasan hutan yang bermasalah.
"Pertama, Kementerian Kehutanan RI telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan dilakukan proses penyidikan," ujar Raja Juli, dikutip dari TVR Parlemen.
Dalam kerjasama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Raja Juli mengungkap, sudah ada total 23 subjek hukum yang terkait dengan dugaan pelanggaran hutan, yang berkontribusi memperparah dampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Dari 23 subjek hukum tersebut, ada 6 korporasi pemegang izin kehutanan dan 2 PHAT atau pemegang hak atas tanah yang sudah dilakukan penyidikan.
Sementara, 8 korporasi dan 7 PHAT lainnya masih dalam penyelidikan.
"Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subyak hukum yang terdiri atas penyidikan atas 6 korporasi dan 2 PHAT (pemegang hak atas tanah), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT," papar Raja Juli.
Baca juga: Menhut Raja Juli Enggan Ungkap 12 Perusahaan Perusak Lingkungan, Eks Wakil Ketua KPK Marah: Gila Nih
Selanjutnya, Raja Juli mengungkap, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup luasan 1 juta hektar di seluruh Indonesia.
"Kedua, melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektar dengan jumlah izin 22 unit PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di 3 provinsi terdampak," tuturnya.
Upaya penegakan hukum ketiga yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI adalah audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak bencana.
Nantinya, jika sudah mendapat izin dari Presiden RI Prabowo Subianto, 24 PBPH yang diaudit tersebut akan diungkap ke publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/titiek-14-jan-2026.jpg)