Senin, 18 Mei 2026

Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Direktur dan Sekretaris Perusahaan PGN

Tim penyidik KPK memanggil jajaran petinggi PT PGN terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI GAS - Hari ini, Kamis (15/1/2026), tim penyidik memanggil jajaran petinggi PT PGN, termasuk Direktur SDM dan Penunjang Bisnis serta Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto memperlihatkan terdakwa kasus korupsi jual beli gas, Iswan Ibrahim saat diambil sumpah ketika hendak bertindak sebagai saksi mahkota dalam perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

Pemeriksaan maraton ini dilakukan KPK untuk membongkar skandal korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar AS atau setara Rp 246 miliar.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli gas dengan skema advance payment (pembayaran di muka). 

Kronologi Kasus

Dana yang dicairkan PGN, yang sejatinya untuk kepentingan bisnis, diduga diselewengkan untuk membayar utang Isargas Group (induk PT IAE).

KPK menduga Arso Sadewo memegang peran sentral dalam memuluskan kesepakatan ini lewat lobi tingkat tinggi, termasuk pendekatan kepada mantan petinggi PGN.

Pengusutan terhadap Arso berjalan beriringan dengan proses persidangan terdakwa lain. 

Jaksa KPK sebelumnya telah menuntut mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, dengan hukuman 7 tahun penjara, serta eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved