Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Direktur dan Sekretaris Perusahaan PGN
Tim penyidik KPK memanggil jajaran petinggi PT PGN terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan KPK untuk membongkar skandal korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar AS atau setara Rp 246 miliar.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli gas dengan skema advance payment (pembayaran di muka).
Kronologi Kasus
Dana yang dicairkan PGN, yang sejatinya untuk kepentingan bisnis, diduga diselewengkan untuk membayar utang Isargas Group (induk PT IAE).
KPK menduga Arso Sadewo memegang peran sentral dalam memuluskan kesepakatan ini lewat lobi tingkat tinggi, termasuk pendekatan kepada mantan petinggi PGN.
Pengusutan terhadap Arso berjalan beriringan dengan proses persidangan terdakwa lain.
Jaksa KPK sebelumnya telah menuntut mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, dengan hukuman 7 tahun penjara, serta eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-korupsi-jual-beli-gas-Iswan-Ibrahim-45321.jpg)