Kamis, 14 Mei 2026

KPK Periksa Bos PT Samyang dan 2 Saksi Lain Terkait Aliran Dana Pungli RPTKA ke Eks Sekjen Kemnaker

Fokus penyidik saat ini membongkar alur uang haram yang mengalir ke kantong mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DI KEMNAKER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  Fokus penyidik saat ini adalah membongkar alur uang haram yang mengalir ke kantong mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
  • Fokus penyidik saat ini adalah membongkar alur uang haram yang mengalir ke kantong mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).
  • Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur swasta pada Selasa (12/5/2026). 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Fokus penyidik saat ini adalah membongkar alur uang haram yang mengalir ke kantong mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).

Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker Jalani Sidang Vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat Sore Ini

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur swasta pada Selasa (12/5/2026). 

Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini menyasar sejumlah pimpinan perusahaan serta karyawan swasta. 

Para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah:

  • Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya
  • Direktur PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa
  • Karyawan PT Lamindo Inter Service Janarosa Br Sibero

 

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga saksi ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan menggali fakta lebih jauh mengenai adanya setoran uang dari para agen TKA yang diduga bermuara kepada tersangka Heri Sudarmanto.

"Penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi krusial mengingat penyidik masih menelusuri keseluruhan total uang yang diterima oleh Heri Sudarmanto

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara yang tengah diusut, mantan Sekjen Kemnaker di era Menteri Hanif Dhakiri yang hingga kini belum ditahan oleh KPK tersebut diduga kuat telah menerima uang pelicin dari para agen TKA setidaknya mencapai Rp 12 miliar.

Praktik lancung ini disinyalir telah mengakar sejak ia menjabat sebagai Direktur PPTKA pada 2010 silam dan terus berlanjut tanpa putus hingga yang bersangkutan purnatugas. 

Heri dituding memanfaatkan pengaruh dan kekuasaannya untuk terus mengintervensi birokrasi perizinan RPTKA dan meraup keuntungan pribadi hingga tahun 2025.

Guna menghindari endusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Heri menggunakan modus berlapis dengan meminjam identitas dan rekening kerabat dekatnya. 

Salah satu aset yang berhasil disita penyidik dari uang hasil pemerasan tersebut adalah satu unit mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. 

Secara keseluruhan, skandal pungli sistematis yang melibatkan sindikat pejabat di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker ini ditaksir telah menghasilkan uang bancakan mencapai Rp 135,3 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved