Selasa, 19 Mei 2026

Jenis-jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Negara di RUU Perampasa Aset

Draft RUU Perampasan aset mengatur jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
1dok. Kompas/Moh. Nadlir
ASET YANG BISA DIRAMPAS - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono membeber jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (15/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Draft RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana mengatur jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara.
  • Aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat/sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
  • Aset lain yang juga bisa dirampas adalah aset lainnya yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, namun dapat digunakan untuk membayar kerugian negara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.

Pengaturan ini bertujuan memastikan negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Bayu menjelaskan, terdapat setidaknya tiga kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara dalam RUU tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Aset tindak pidana yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” kata Bayu.

Baca juga: Kepala Badan Keahlian DPR Jelaskan Skema Perampasan Aset Tanpa dan dengan Putusan Pidana

Bayu melanjutkan, kategori kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” ucapya.

Sementara itu, kategori ketiga mencakup aset lain yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, namun dapat digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ucap Bayu.

“Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” pungkasnya.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR telah resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. 

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (23/9/2025).

RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara Prolegnas Prioritas adalah singkatan dari Program Legislasi Nasional Prioritas, yaitu daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI dalam satu tahun sidang tertentu.

Sebanyak 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 resmi disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI.

RUU Perampasan Aset masuk daftar 52 RUU, sehingga DPR bisa melakukan pembahasan pada tahun ini. Selain RUU Perampasan Aset, RUU Polri juga masuk prolegnas prioritas dan Komisi III DPR yang akan membahasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved