Kepala Badan Keahlian DPR Jelaskan Skema Perampasan Aset Tanpa dan dengan Putusan Pidana
RUU Perampasan Aset disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kerangka regulasi yang komprehensif terkait perampasan aset tanpa pemidanaan.
Ringkasan Berita:
- RUU Perampasan Aset mengatur dua skema perampasan aset hasil tindak pidana, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana dan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
- RUU Perampasan Aset juga mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku sebagai non-conviction based forfeiture.
- RUU Perampasan Aset disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kerangka regulasi yang komprehensif terkait perampasan aset tanpa pemidanaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur dua skema perampasan aset hasil tindak pidana, yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana dan perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Ia mengatakan, dua skema tersebut dikenal dengan istilah conviction-based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. Keduanya dirancang sebagai instrumen hukum negara untuk memastikan aset hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku tindak pidana.
Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, membahas RUU Perampasan Aset, pada Kamis (15/1/2026).
“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction-based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, dalam skema conviction-based forfeiture, proses pidana harus dijalankan terlebih dahulu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.
“Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana yang disebut sebagai conviction-based forfeiture,” ujarnya.
Selain skema tersebut, RUU Perampasan Aset juga mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, yang dikenal sebagai non-conviction based forfeiture.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Mahasiswa Tagih Komitmen Negara Lawan Korupsi
Mekanisme ini hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang diatur secara tegas dalam RUU.
“Yang kedua adalah non-conviction based forfeiture. Artinya, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dalam kondisi kriteria sebagaimana yang kita atur di dalam Pasal 6,” kata Bayu.
Ia memaparkan sejumlah kondisi yang memungkinkan penerapan skema perampasan aset tanpa putusan pidana.
Di antaranya apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Kemudian yang kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi di kemudian hari diketahui masih terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas,” ujarnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Pelaku Korupsi yang Belum Divonis Hartanya Bisa Dirampas, Minimal Rp1 M
Bayu menegaskan bahwa skema conviction-based forfeiture sebenarnya telah lama dikenal dalam sistem hukum nasional, namun pengaturannya masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral.
“Sebelumnya, conviction-based ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, cuma tersebar di berbagai undang-undang. Nah, yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RDP-RUU-Perampasan-Aset-OK.jpg)