Ijazah Jokowi
Refly Harun Nilai Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs Tak Memiliki Dasar Hukum Kuat
Kuasa hukum Roy Suryo Cs ajukan keberatan pelimpahan berkas kasus tudingan ijazah Jokowi, soroti prematuritas dan dugaan overcharging
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menolak pelimpahan berkas klaster dua kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan, menilai prematur dan tanpa dasar hukum kuat
- Keberatan mencakup belum diperiksanya saksi ahli, dugaan overcharging UU ITE, hingga keraguan terhadap keaslian ijazah dan independensi penyidik
- Meski berkas dilimpahkan, kubu Roy Suryo Cs tetap yakin ijazah Jokowi palsu dan berencana lanjutkan uji forensik serta langkah hukum berikutnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (Bala RRT) menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bala RRT, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Refly menilai pelimpahan berkas perkara klaster dua yang menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dilakukan secara prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Klaster satu bahkan belum diperiksa, tapi klaster dua sudah dilimpahkan. Ini menunjukkan adanya ketimpangan (inequality),” jelas Refly.
Menurutnya, tim kuasa hukum Bala RRT telah merumuskan tujuh poin keberatan atas pelimpahan tersebut.
Pertama, saksi dan ahli meringankan (a de charge) yang diajukan pihaknya belum diperiksa penyidik, meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Gaya Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya, Pakai Sepatu Louis Vuitton dan Ikat Pinggang Hermes
Kedua, penetapan tersangka dinilai sumir karena tidak dijelaskan secara spesifik locus delicti, tempus delicti, dan peristiwa pidananya.
Penyidik hanya menyebut rentang waktu panjang, yakni 22 Januari hingga 30 April 2025, tanpa rincian kejadian yang jelas.
Ketiga, Refly menyebut penampilan selembar “ijazah asli” yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus 15 Desember 2025 justru semakin menimbulkan keraguan.
Dugaan kepalsuan ijazah maki menguat sebab prosesnya penyelidikan dan penyidikan tidak transparan.
“Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan ijazah adalah dokumen publik jadi harus bisa diuji dan diteliti publik,” ujarnya.
Keempat, Refly meragukan independensi dan kompetensi ahli yang digunakan penyidik.
Dalam gelar perkara khusus, kata dia, tidak satu pun ahli dari penyidik dihadirkan, sementara pihaknya menghadirkan tiga ahli.
Kelima, penyidik dinilai tidak independen saat menyimpulkan ijazah Jokowi asli tanpa proses uji laboratorium yang transparan dan kredibel.
Karena itu, pihaknya meminta second opinion hingga third opinion dari lembaga di luar Polri.
Keenam, Refly menilai penyidik melakukan overcharging dengan menerapkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan dengan delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Ini terlihat seperti upaya meng-entertain kasus dengan pasal-pasal yang ancamannya di atas lima tahun,” kata Refly.
Ketujuh, seluruh pasal yang dikenakan terhadap RRT dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32, hingga Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.
Refly menegaskan, analisis yang dilakukan Roy Suryo Cs terhadap ijazah Jokowi tidak merusak atau memanipulasi dokumen apa pun.
“Mereka tidak pernah mengedit dokumen agar tampak otentik. Justru yang disampaikan adalah dugaan bahwa ijazah itu palsu,” ujarnya.
Refly menyatakan keberatan-keberatan ini akan terus dielaborasi oleh tim kuasa hukum Bala RRT dan para prinsipal dalam langkah hukum berikutnya.
Pelimpahan Berkas Tahap 1
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap 1 perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas.
Nantinya JPU akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
Kubu Roy Suryo Cs sebelumnya masih meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin memastikan perjuangan membuktikan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut.
Menurut Khozinudin, hingga saat ini kliennya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dan beberapa lagi tetap meyakini ijazah Jokowi palsu.
"Klien kami tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Khozinudin memandang pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi tak ada kaitannya dengan objek perkara ijazah palsu.
Menurutnya, sejak awal Eggi dan Damai Hari Lubis sudah memiliki kuasa hukum sendiri.
"Sejak awal kami tidak advokasi keduanya mereka punya tim lawyer sendiri, kami dampingi Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi di kluster satu," tuturnya.
Khozinudin menekankan kliennya tidak terpengaruh dengan manuver Eggi dan Damai Hari Lubis.
Kasus ini sudah bergulir panjang di Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo sendiri sudah mengajukan gelar perkara khusus.
Kemudian pihaknya meminta untuk dilakukan uji forensik secara mandiri terhadap ijazah Jokowi.
Tak sampai situ, Roy Suryo juga melaporkan tujuh pendukung Jokowi dengan dua klaster tudingan yakni ijazah palsu dan terlibat korupsi proyek Hambalang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Refly-Harun11111111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.