Selasa, 14 April 2026

Ijazah Jokowi

Bertemu Jokowi di Solo, Status Hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Kasus Ijazah Berubah

Rivai Kusumanegara membenarkan jalur restorative justice telah disepakati baik oleh Jokowi dengan dua tersangka Eggi dan Damai.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dua tokoh yang vokal menyuarakan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lepas dari status tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lepas dari status tersangka
  • Setelah pertemuan di Solo, Kamis (8/1/2026), kesepakatan damai melalui restorative justice (RJ) diduga terjadi
  • Rivai Kusumanegara membenarkan jalur restorative justice telah disepakati baik oleh Jokowi dengan dua tersangka Eggi dan Damai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tokoh yang vokal menyuarakan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lepas dari status tersangka.

Setelah pertemuan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026), kesepakatan damai melalui restorative justice (RJ) diduga terjadi.

Baca juga: Jokowi Ajukan RJ, SP3 Terbit untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Ijazah Palsu

Belum diketahui pasti ada negosiasi apa di antara Eggi dan Damai di kediaman Solo.

Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara membenarkan jalur restorative justice telah disepakati baik oleh Jokowi dengan dua tersangka Eggi dan Damai.

Baca juga: Majelis KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, Kuasa Hukum: Dokumen Asli Dibuka di Pengadilan

Menurutnya, setelah pertemuan di Solo surat RJ langsung dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sejalan dengan RJ, penyidik Polda Metro Jaya disebut sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Benar sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL," tutur Rivai kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Namun demikian terhadap tiga tersangka lainnya di klaster 1 yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi masih terus berlanjut.

Ketiga nama di atas tidak ikut sowan bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red)," tambahnya.

Sementara itu, pada Kamis (15/1/2026), Damai Hari Lubis mengatakan bahwa SP3 sudah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

Dengan terbitnya SP3, status hukum dalam proses penyidikan ijazah palsu Jokowi kini sudah berubah.

"Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,” kata Damai di acara Dua Sisi yang disiarkan TV swasta Kamis (15/1/2026).

Tersangka klaster kedua Roy Suryo memberikan respons soal pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo.

Roy menyatakan tidak akan melakukan hal serupa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved