Selasa, 9 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Prof Henri Subiakto Tuding Polisi Bisa Jadi Instrumen 'Pesanan' dalam Kasus Roy Suryo

Prof. Henri Subiakto menilai pasal berat UU ITE dalam kasus Roy Suryo berpotensi dipaksakan dan membuka ruang kriminalisasi.

Tayang:
Tangkapan layar dari YouTube Refly Harun
POTENSI PESANAN - Prof. Henri Subiakto menilai pasal berat UU ITE dalam kasus Roy Suryo berpotensi dipaksakan dan membuka ruang kriminalisasi. 

Ringkasan Berita:
  • Guru Besar Komunikasi Henri Subiakto mempertanyakan dasar hukum P21 kasus Roy Suryo dan dr. Tifa.
  • Ia menilai sejumlah pasal UU ITE yang digunakan tidak relevan dengan substansi perkara ijazah Jokowi.
  • Henri juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadi instrumen tekanan maupun pesanan politik.

 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Ilmu Komunikasi Prof. Henri Subiakto melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Prof. Henri menilai aparat penegak hukum berpotensi menjadi instrumen "pesanan" apabila memaksakan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Henri, indikasi tersebut terlihat ketika pasal-pasal yang digunakan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perkara yang dipersoalkan, yakni dugaan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

"Kalau sebuah kasus itu sudah dipesan, biasanya prosesnya terburu-buru untuk mentersangkakan dan langsung menggunakan pasal-pasal berat agar tersangka bisa ditahan untuk menakut-nakuti," kata Henri dalam podcast YouTube Refly Harun, Senin (8/6/2026).

Ia bahkan menyebut praktik semacam itu dapat menjadikan aparat sebagai alat rekayasa politik.

"Dalam kasus yang pernah saya tangani sebelumnya, direkturnya malah dipromosikan jadi Kapolda setelah memaksakan sprindik sampai tujuh kali. Kalau begini, polisi hanya menjadi instrumen political engineering untuk melayani pemesan, tunduk pada tekanan dan pesanan," ujarnya.

Henri mengatakan kritik yang disampaikannya bukan semata-mata untuk membela Roy Suryo atau dr. Tifa, melainkan untuk menjaga agar proses penegakan hukum tidak bergeser menjadi alat kepentingan tertentu.

Menurut dia, perkara yang menyita perhatian publik tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap penerapan UU ITE dan praktik penyidikan yang dinilai sering kali melampaui substansi perkara.

Secara khusus, Henri menyoroti penggunaan Pasal 32 ayat (1), Pasal 35, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.

Pasal-pasal tersebut pada dasarnya dirancang untuk melindungi informasi elektronik dan sistem digital dari tindakan peretasan, manipulasi data, atau perubahan ilegal terhadap dokumen elektronik milik pihak lain.

Baca juga: Oegroseno Usul Gelar Perkara Terbuka Kasus Ijazah Jokowi, Libatkan Ahli dan Kuasa Hukum

Pandangan Henri, penerapan pasal tersebut dalam perkara dugaan ijazah Jokowi sulit dipahami karena hingga kini tidak pernah ditunjukkan adanya informasi elektronik milik pelapor yang diubah atau dimanipulasi oleh para tersangka.

Karena itu, ia menilai penggunaan pasal-pasal berat tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

"Dalam kasus ijazah ini, tujuannya kan ingin membongkar kebenaran identitas. Tapi belum sempat identitas itu dibongkar dan diadili, orangnya sudah dijerat duluan dengan pasal ITE yang tidak relevan. Ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan hukum," katanya.

Henri menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk normalization of oppression by law atau normalisasi penindasan melalui instrumen hukum.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved