Sabtu, 2 Mei 2026

BPOM Ungkap 26 Kosmetik Berbahaya, 15 di Antaranya Tanpa Izin Edar

BPOM temukan 26 produk kosmetik berbahaya pada pengawasan Triwulan IV 2025: 15 produk tanpa izin edar, 10 kontrak produksi, dan 1 produk impor.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
TEMUAN KOSMETIK BERBAHAYA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024). BPOM temukan 26 produk kosmetik berbahaya pada pengawasan Triwulan IV 2025: 15 produk tanpa izin edar, 10 kontrak produksi, dan 1 produk impor. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM menemukan 26 produk kosmetik berbahaya pada pengawasan Triwulan IV 2025, terdiri dari 15 produk tanpa izin edar, 10 kontrak produksi, dan 1 produk impor.
  • Seluruh produk mengandung bahan berbahaya/dilarang seperti asam retinoat, merkuri, hidrokinon, hingga steroid dan antibiotik yang berisiko merusak kulit dan kesehatan.
  • BPOM menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian produksi, serta mengimbau masyarakat lebih cermat memilih kosmetik berizin resmi.

 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan peredaran kosmetik pada periode Oktober–Desember (Triwulan IV) 2025.

Dari hasil pengawasan rutin tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sehingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Dikutip dari Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.1.12.26.02, dari total temuan tersebut, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

Seluruh produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

Dampaknya untuk Kesehatan

Paparan bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak kesehatan.

Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta gangguan pada janin bagi perempuan hamil karena bersifat teratogenik.

Mometason furoat berisiko menimbulkan atrofi kulit dan gangguan pada sistem pelepasan hormon.

Sementara itu, hidrokinon dalam kosmetik dapat mengakibatkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea dan kuku.

Deksametason berpotensi menyebabkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga penurunan produksi hormon.

Merkuri dapat menimbulkan bintik hitam pada kulit serta gangguan ginjal dan sistem saraf.

Baca juga: Klarifikasi Nestle Soal Susu Formula Impor dari Swiss yang Ditarik BPOM

Adapun klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar, serta kekeringan pada area penggunaan.

Daftar 26 Kosmetik Berbahaya

Berikut daftar lengkap 26 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagai berikut:

  1. DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA
  2. DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Dermabright
  3. DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Acne Brightening
  4. DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Brightening
  5. DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Glow
  6. ERME Acne Night Cream
  7. ERME Melasma Cream
  8. ERME Night Cream Step I
  9. ERME Night Cream Step II
  10. ERME Night Cream Step III
  11. ERME Night Cream Step IV
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III
  15. ERME Scar Solution
  16. GOLD ROBELLINE Night Cream
  17. JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
  19. MAXIE Beautiful Night Cream
  20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream
  21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
  22. Night Cream Glow
  23. Night Lotion Whitening Extra White
  24. TBT GLOW SKIN CARE Brightening Glasskin
  25. UMI BEAUTY CARE Face Vitamin
  26. ZN ZIYAN GLOW SKINCARE Night Acne

Informasi selengkapnya di sini.

Sanksi Tegas

BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved