BPOM Ungkap 26 Kosmetik Berbahaya, 15 di Antaranya Tanpa Izin Edar
BPOM temukan 26 produk kosmetik berbahaya pada pengawasan Triwulan IV 2025: 15 produk tanpa izin edar, 10 kontrak produksi, dan 1 produk impor.
Ringkasan Berita:
- BPOM menemukan 26 produk kosmetik berbahaya pada pengawasan Triwulan IV 2025, terdiri dari 15 produk tanpa izin edar, 10 kontrak produksi, dan 1 produk impor.
- Seluruh produk mengandung bahan berbahaya/dilarang seperti asam retinoat, merkuri, hidrokinon, hingga steroid dan antibiotik yang berisiko merusak kulit dan kesehatan.
- BPOM menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian produksi, serta mengimbau masyarakat lebih cermat memilih kosmetik berizin resmi.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan peredaran kosmetik pada periode Oktober–Desember (Triwulan IV) 2025.
Dari hasil pengawasan rutin tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sehingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Dikutip dari Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.1.12.26.02, dari total temuan tersebut, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Seluruh produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Dampaknya untuk Kesehatan
Paparan bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak kesehatan.
Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta gangguan pada janin bagi perempuan hamil karena bersifat teratogenik.
Mometason furoat berisiko menimbulkan atrofi kulit dan gangguan pada sistem pelepasan hormon.
Sementara itu, hidrokinon dalam kosmetik dapat mengakibatkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
Deksametason berpotensi menyebabkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga penurunan produksi hormon.
Merkuri dapat menimbulkan bintik hitam pada kulit serta gangguan ginjal dan sistem saraf.
Baca juga: Klarifikasi Nestle Soal Susu Formula Impor dari Swiss yang Ditarik BPOM
Adapun klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar, serta kekeringan pada area penggunaan.
Daftar 26 Kosmetik Berbahaya
Berikut daftar lengkap 26 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagai berikut:
- DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA
- DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Dermabright
- DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Acne Brightening
- DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Brightening
- DRW SKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Glow
- ERME Acne Night Cream
- ERME Melasma Cream
- ERME Night Cream Step I
- ERME Night Cream Step II
- ERME Night Cream Step III
- ERME Night Cream Step IV
- ERME Night Gel Glowing Booster I
- ERME Night Gel Glowing Booster II
- ERME Night Gel Glowing Booster III
- ERME Scar Solution
- GOLD ROBELLINE Night Cream
- JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
- MAXIE Beautiful Night Cream
- MAXIE Intensive Whitening Night Cream
- MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
- Night Cream Glow
- Night Lotion Whitening Extra White
- TBT GLOW SKIN CARE Brightening Glasskin
- UMI BEAUTY CARE Face Vitamin
- ZN ZIYAN GLOW SKINCARE Night Acne
Informasi selengkapnya di sini.
Sanksi Tegas
BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wawancara-Khusus-dengan-Kepala-BPOM-Taruna-Ikrar_20240927_195607.jpg)