Ijazah Jokowi
Bingung soal SP3 dalam Kasus Jokowi, Mikhael Sinaga: Yang Jelas Bang Damai dan Eggi Belum Meninggal
Mikhael Sinaga mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 hanya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Kamis (15/1/2026).
- Alasan penerbitan SP3 itu pun menjadi sorotan podcaster, Mikhael Sinaga.
- Ia mempertanyakan apa dasar Polda Metro Jaya hanya menerbitkan SP3 untuk dua dari total delapan tersangka.
TRIBUNNEWS.com - Podcaster Mikhael Sinaga mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia berpendapat SP3 hanya bisa diberikan jika ada tiga alasan.
Pertama, bukti tidak cukup. Kedua, bukan tindak pidana. Ketiga, terlapor meninggal dunia.
"SP3 itu kan hanya bisa diberikan dalam beberapa alasan. Satu, bukti tidak cukup. Dua, ternyata itu bukan tindak pidana. Tiga, demi hukum, demi hukum itu apa? Contohnya meninggal dunia," kata Mikhael dalam siniar On Point with Adisty di KompasTV, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (17/1/2026).
"Kalau sudah meninggal dunia, apalagi yang mau kita penjara, orangnya udah nggak ada," imbuhnya.
Merujuk dari tiga alasan yang disebutkannya itu, Mikhael pun mengaku bingung, apa yang mendasari Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 hanya untuk dua dari total delapan tersangka.
Baca juga: Hakim Binsar Gultom Pertanyakan Roy Suryo Cs Gugat Ijazah Jokowi: Kan Sudah Bermanfaat untuk Negara
Sebab, menurut Mikhael, tidak ada alasan selain tiga hal tersebut, yang bisa membuat kepolisian menerbitkan Sp3.
"Dari tiga alasan ini saya bingung, Bang Damai Hari Lubis dan Bang Eggi Sudjana (dapat SP3), alasan yang mana nih. Karena tidak bisa ada alasan lain, harus tiga alasan itu," jelas Mikhael.
"Yang jelas Bang Damai dan Bang Eggi belum meninggal. Karena semalam masih kita lihat di TV dan Bang Eggi masih WhatsApp dengan saya," lanjutnya.
Atas hal itu, Mikhael mendesak Polda Metro Jaya untuk memberi penjelasan mengenai penerbitan SP3 Eggi dan Damai.
Namun, penjelasan itu tak perlu disampaikan jika Polda Metro Jaya juga menerbitkan SP3 untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo.
Sebab, artinya laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana.
"Polda Metro Jaya sekarang harus memperjelas, kan SP3 itu keluar untuk dua orang (Eggi dan Damai, yang udah ngaku dapat."
"Kita belum dengar nih yang enam lagi. Enam lagi (Roy Suryo cs) dapat (SP3) nggak?" tutur Mikhael.
"Kalau seandainya semua (delapan tersangka) dapat (SP3), mungkin kita bisa menyimpulkan alasan pertama atau kedua, (kenapa) SP3 itu (diterbitkan)."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Podcaster-Mikhael-Sinaga-1.jpg)