Buku Aurelie Moeremans
Pengakuan Aurelie Moeremans Disorot DPR, RDPU Kasus Child Grooming Digelar Pekan Depan
Komisi XIII DPR RI pastikan gelar RDPU kasus Aurelie Moeremans. DPR libatkan korban dan LPSK bahas child grooming.
Ringkasan Berita:
- Komisi XIII DPR RI memastikan akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus child grooming yang diungkap aktris Aurelie Moeremans.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi XIII DPR RI memastikan akan menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) terkait kasus aktris Aurelie Moeremans yang mengaku menjadi korban child grooming sejak usia 15 tahun.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa agenda tersebut telah disusun setelah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya sudah minta sekretariatan data dari beberapa lembaga, termasuk LPSK sudah kirim data ke kita,” ujar Willy dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Willy menegaskan, pekan depan DPR akan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk korban, untuk mendalami duduk perkara.
“Insyaallah minggu depan kita akan rapatkan,” katanya.
Rencana pemanggilan ini berawal dari pernyataan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menyoroti pengakuan Aurelie.
Rieke menyayangkan belum adanya sanksi hukum terhadap terduga pelaku, bahkan menilai pelaku masih bebas melakukan sosialisasi terkait praktik grooming.
“Itu berbahaya, karena tidak ada sanksi, tidak ada peringatan,” tegasnya.
Politisi PDIP tersebut meminta dukungan lintas sektor agar para terduga pelaku tidak lagi diberi ruang di publik.
Baca juga: Sederet Artis Mirip dengan Karakter di Broken Strings, Aurelie Moeremans Minta Netizen Tidak Bully
Duduk Perkara Kasus Aurelie Moeremans
Kasus Aurelie Moeremans sebelumnya menuai simpati luas setelah ia merilis buku Broken Strings, yang berisi pengakuan pengalaman pribadi sebagai korban grooming oleh seorang pria dewasa saat berusia 15 tahun.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Aurelie Moeremans secara terbuka mengungkap pengalaman pahitnya sebagai korban grooming saat masih remaja.
Pengalaman tersebut ia tuangkan dalam buku digital berjudul Broken Strings, yang berisi pengakuan pribadi sekaligus refleksi atas trauma yang dialaminya.
Melalui akun Instagram pribadinya, Aurelie mengungkap bahwa peristiwa itu bermula ketika dirinya berusia 15 tahun.
Pelaku merupakan seorang pria dewasa yang usianya hampir dua kali lipat dari dirinya.
“Buku ini adalah kisah nyata tentang aku. Tentang bagaimana aku di-grooming waktu umur 15 tahun oleh seseorang yang usianya hampir dua kali umur aku,” tulis Aurelie.
Dalam bab awal bukunya, Aurelie menceritakan pertemuan pertamanya dengan pria yang ia samarkan dengan nama Bobby di sebuah lokasi syuting.
Sejak saat itu, ia mengaku mulai mengalami manipulasi dan kontrol secara perlahan, yang meninggalkan luka psikologis mendalam.
Baca juga: Speak Up Soal Child Grooming, Aurelie Moeremans Kaget Banyak yang Cerita Mengalami Hal Serupa
Respons Pemerintah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi angkat bicara mengenai praktik child grooming yang dialami aktris Aurelie Moeremans di masa lalu.
Ia menegaskan bahwa child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata dan serius yang masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujar Arifatul dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Arifatul, praktik child grooming tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga bisa berlangsung di lingkungan yang dianggap aman, seperti keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan.
Pola pendekatan pelaku yang terlihat wajar sering kali membuat tindakan tersebut luput dari pengawasan.
“Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” tuturnya.
Arifatul juga menyoroti bahwa seiring pesatnya perkembangan teknologi, praktik child grooming kini semakin banyak terjadi di ruang digital.
Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk membangun relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta melakukan manipulasi psikologis terhadap korban.
“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orangtua, guru di sekolah, lingkungan keluarga, dan masyarakat, serta peningkatan literasi digital bagi anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arifatul menilai karya Aurelie Moeremans berjudul Broken Strings dapat menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan nyata yang dapat menimpa siapa saja.
“Dibutuhkan upaya bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak terus berulang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Kami mengajak orangtua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” imbuh Arifatul.
Sumber: Tribunnews.com
Topik Terkait Buku Aurelie Moeremans
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KEPALA-DAERAH-NASDEM-Ketua-DPP-Partai-NasDem-Willy-Aditya-saat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.