Kamis, 21 Mei 2026

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Revisi KUHP Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Undang-Undang Lain

Andi Syafrani menyatakan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan harus dipertimbangkan dengan hati-hati. 

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
HO/IST
KRITIK REVISI KUHP - Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menegaskan penolakannya terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan rakyat dan demokrasi.  

Ringkasan Berita:
  • Presiden LIRA, Andi Syafrani, menegaskan penolakannya terhadap revisi KUHP yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan rakyat dan demokrasi
  • Ia menekankan bahwa kedaulatan rakyat harus dijaga dan KUHP baru tidak boleh mencederai hak-hak dasar masyarakat sebagaimana dijamin UUD 1945.
  • Andi menyatakan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus dipertimbangkan dengan hati-hati, karena jika mendekati kebijakan otoriter justru akan merugikan rakyat dan bertentangan dengan semangat demokrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menegaskan penolakannya terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan rakyat dan demokrasi

LIRA adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) sekaligus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia yang didirikan HM. Jusuf Rizal. 

Organisasi ini berfokus pada peran pengawasan terhadap kebijakan publik serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Andi menekankan bahwa kedaulatan rakyat harus dijaga, dan KUHP yang baru tidak boleh mencederai hak-hak dasar masyarakat sebagaimana dijamin UUD 1945.

Andi Syafrani menyatakan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan harus dipertimbangkan dengan hati-hati. 

Menurutnya, KUHP yang mendekati kebijakan otoriter hanya akan merugikan rakyat dan bertentangan dengan semangat demokrasi

“UU yang baru harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kebebasan,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan bahwa kelemahan dalam penyelenggaraan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan rakyat. 

Menurut Andi, masalah utama justru terletak pada sistem dan pelaksanaan hukum yang perlu diperbaiki, bukan pada rakyat yang menggunakan haknya untuk berpendapat dan berekspresi.

Lebih jauh, Andi menyoroti bahwa revisi KUHP yang dilakukan secara serampangan berpotensi menimbulkan kebingungan hukum. 

Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, pegangan hukum rakyat menjadi rumit karena terdapat dua undang-undang yang tumpang tindih. 

Hal ini, kata Andi, justru menyulitkan rakyat memahami hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Andi juga menilai sejumlah pasal dalam revisi KUHP berpotensi mengurangi kebebasan masyarakat, termasuk pembatasan terhadap kritik sosial, perbedaan pendapat, dan aktivisme.

Jika pasal-pasal tersebut diterima, menurutnya, mereka bisa menjadi alat untuk menekan suara-suara kritis terhadap pemerintah dan merusak prinsip demokrasi.

Kenapa Revisi KUHP Jadi Sorotan?

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved