TOPIK
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku
-
Beda dengan KPK, Kejagung Pilih Tetap Tampilkan Tersangka Kepada Publik
Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap menampilkan tersangka ke hadapan publik meski KUHAP baru sudah berlaku.
-
Alasan Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan KUHP Baru ke MK: Tidak Ada Garis Tegas
Para penggugat menilai Pasal Penghinaan KUHP baru berpotensi membungkam kritik dan membahayakan kebebasan berpendapat
-
Perkara 2018 Disidangkan 2026, Kuasa Hukum Nilai Penuntutan Budi Kedaluwarsa Mengacu KUHP Baru
Penuntutan perkara pencemaran nama baik tahun 2018 yang baru disidangkan pada 2026 seharusnya gugur setelah KUHP baru berlaku
-
Pasal Perzinaan di KUHP Baru Diuji ke MK, Orang Tidak Menikah Rentan Dikriminalisasi
Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Pasal 411 ayat (2) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Bukan Alat Represi, Tapi Fondasi Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan KUHP dan KUHAP baru diharapkan lebih berkeadilan dari aturan hukum sebelumnya.
-
Pasal Hina Presiden Diuji ke MK, Pemohon: Penjara 3 Tahun Bikin Warga Takut Sampaikan Pendapat
Pasal 218 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Diskusi Agama Berpotensi Dikriminalisasi, Mahasiswa Aceh Gugat Pasal KUHP Baru ke MK
Pasal 302 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Puan Maharani Singgung Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru saat Buka Masa Sidang DPR
Puan mengatakan, pada masa persidangan ini DPR bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional
-
Tak Tampilkan Tersangka, Wa Ode: Langkah Bagus, Tapi KPK Harus Konsisten
apresiasi terhadap kebijakan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka.
-
Pasal Hina Presiden Masih Tetap Ada di KUHP Baru: Bentuk Watak Kolonial
Pasal penghinaan Presiden kembali hadir di KUHP baru. Kritik keras Formappi vs penjelasan pemerintah, ancaman kebebasan berekspresi rakyat.
-
Formappi Sorot Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Bertentangan dengan Hak Warga Negara
Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara menjadi objek gugatan dalam pengujian KUHP baru.
-
Banjir Gugatan KUHP di MK, Formappi: Ada Persoalan, Tidak Sesuai dengan Harapan Publik
Lucius Karus nilai banyaknya penggugat atas satu produk undang-undang menunjukkan adanya persoalan serius dalam substansi KUHP baru.
-
Hakim MK: Belum Genap Setahun Berlaku, KUHP Baru Langsung Diuji ke Mahkamah Konstitusi
Hakim Daniel Yusmic menyoroti fakta ihwal permohonan diajukan bahkan ketika KUHP baru belum sepenuhnya berlaku dan masih berada dalam masa transisi
-
KUHP dan KUHAP Baru, THMP Tegaskan Prinsip Hukum Tidak Berlaku Surut
C. Suhadi, menegaskan KUHP baru tidak berlaku surut, sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip hukum pidana universal
-
Ketika Iktikad Baik Tak Dianggap hingga Terancam Kriminalisasi, Pekerja Gugat Pasal Bermasalah KUHP
Mereka adalah karyawan swasta yang mengaku dikriminalisasi meski bertindak atas perintah pimpinan perusahaan.
-
PDIP Kritik Keras Pasal 218 KUHP Baru: Semakin Berani Lawan Rakyat, Egois, dan Sombong
PDIP menegaskan bahwa pasal 218 itu menjadi persoalan besar di negeri ini. Padahal, ketika rakyat memberikan kritikan itu merupakan hal yang biasa.
-
Feri Amsari Sebut Pasal Hina Presiden Cermin Kekhawatiran Prabowo: Merasa Lebih Tinggi dari Nabi
Peraturan pasal penghinaan ini dinilai merupakan bentuk kekhawatiran Presiden, Istana, dan orang-orang di lingkarannya agar nama Prabowo tak jatuh.
-
Pasal Penghinaan di KUHP Baru, Yusril Tegaskan Batas Kritik dan Menghina
Yusril menjelaskan ketentuan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
-
Gugatan Terhadap KUHP dan KUHAP Baru Mengantre Untuk Diuji di MK, Saldi Isra: Kami Siap Menghadapi
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengaku siap memroses pengujian pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.
-
Perluasan Definisi 'Upaya Paksa' dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan
KUHAP yang baru membawa satu perubahan penting: definisi “upaya paksa” kini diperluas secara eksplisit.
-
Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Langsung Dipidana Berdasarkan KUHP Baru? Ini Penjelasan Komisi III DPR
Unjuk rasa tanpa pemberitahuan dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru otomatis dipidana?
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved