Jumat, 15 Mei 2026

MK: Perlindungan Hukum Kolumnis dan Kontributor Lepas Tak Sama dengan Wartawan

MK menolak gugatan kolumnis soal perlindungan hukum. Hak perlindungan UU Pers hanya berlaku bagi wartawan yang memenuhi kriteria resmi

Tayang:
HO/IST/tangkapan layar akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi
PERLINDUNGAN HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Rabu (10/12/2025). MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Permohonan tersebut diajukan salah satunya oleh penulis lepas sekaligus kolumnis, Yayang Nanda Budiman. 

Ia mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini hanya menyebut wartawan sebagai subjek yang mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 

Yayang meminta agar pasal tersebut dimaknai mencakup wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum menjelaskan, UU Pers telah memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai wartawan

Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Adapun kegiatan jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolak, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk dengan segala jenis saluran yang tersedia. 

Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi serta tunduk pada kode etik jurnalistik.

MK menilai, orang yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan meskipun kerap mempublikasikan tulisan di media massa.

"Orang dimaksud umumnya adalah pakar bidang keilmuan tertentu atau tokoh-tokoh publik yang memanfaatkan ruang publik pada media-media pers untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi," ucap Saldi.

Mahkamah juga mengulas makna istilah kolumnis yang dapat muncul dalam dua kondisi. 

Pertama, kolumnis dapat berasal dari wartawan yang menjadi pengisi tetap sebuah kolom media. 

Kedua, kolumnis juga bisa merujuk pada masyarakat umum yang menyampaikan opini pribadi melalui media namun tidak berprofesi sebagai wartawan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved