Jumat, 15 Mei 2026

MK: Perlindungan Hukum Kolumnis dan Kontributor Lepas Tak Sama dengan Wartawan

MK menolak gugatan kolumnis soal perlindungan hukum. Hak perlindungan UU Pers hanya berlaku bagi wartawan yang memenuhi kriteria resmi

Tayang:
HO/IST/tangkapan layar akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi
PERLINDUNGAN HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Rabu (10/12/2025). MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum 

Dalam konteks tersebut, MK menegaskan kolumnis maupun kontributor lepas hanya dapat memperoleh perlindungan hukum sebagaimana Pasal 8 UU Pers apabila memenuhi seluruh kriteria wartawan.

"Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8," imbuh Saldi.

Meski demikian, Mahkamah menilai pengaturan tersebut tidak bersifat diskriminatif. 

MK menegaskan kolumnis dan kontributor lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan lain.

Secara hukum, ucap Saldi, kolumnis dan/atau kontributor lepas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved