Senin, 27 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Eks Wamenaker Noel Tarik Ucapannya Minta Amnesti ke Presiden Prabowo: Saya Tidak Mau Terlalu Cengeng

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menarik ucapannya soal permintaan amnesti alias pengampunan yang diberikan kepala negara. 

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIDANG DAKWAAN NOEL - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Noel menarik ucapannya soal permintaan amnesti. 

Ringkasan Berita:
  • Immanuel Ebenezer menyatakan tidak akan meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto
  • Noel singgung Juru Bicara KPK Budi Prasetyoterlalu banyak komentar
  • Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3.365.000.000,00 atau Rp 3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menarik ucapannya soal permintaan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara. 

Ia menyatakan tidak akan meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sebelumnya Noel sempat meminta amnesti kepada Prabowo tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Setelah menarik ucapannya soal amnesti, ia menyinggung Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dianggapnya terlalu banyak komentar sekaligus sinis ketika menanggapi harapan dari seorang tersangka untuk bebas dari jerat hukuman.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Didakwa Peras Pengusaha K3: Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan 1 Motor Ducati

“Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar. Mereka malah sinis juga komentarinnya,” ucap Noel.

Noel Didakwa Peras Pengusaha

Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3.365.000.000,00 atau Rp 3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Hal ini dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Tak Butuh Abolisi, Eks Wamenaker Noel: Presiden Prabowo Jangan Dibebani!

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.

Uang Rp 3 miliar lebih dan satu sepeda motor yang diterima Noel berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Kronologi Kasus dalam Dakwaan Jaksa

Kronologi kasus berawal pada Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp 2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nomor Polisi B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.

Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp 435.000.000,00.

Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp 30.000.000,00.

Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer Rp 25.000.000,00.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved