Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Surat Google Soal Chrome OS Dicueki Kemendikbud Era Muhadjir, Dibalas Saat Nadiem Menjabat
Google sempat bersurat ke Kemendikbud era Menteri Muhadjir Effendy terkait permintaan agar institusi itu menggunakan Chrome OS.
"Lalu kapan saudara tahu surat itu dijawab?" tanya Jaksa.
Ganis menjelaskan bahwa surat itu baru mendapat balasan dari pihak Kemendikbud pada bulan Januari 2020.
Seperti diketahui bahwa pada bulan dan tahun tersebut posisi Mendikbud saat itu sudah dijabat Nadiem Makarim.
"Sekitar Januari 2020," jawab Ganis.
"Pada Januari 2020 menterinya sudah baru Pak Nadiem Makarim. Sebelum pak Nadiem menteri dia sebagai apa?" cecar Jaksa.
"Sebagai pemilik Gojek," imbuh Ganis.
Dalam sidang ini, duduk tiga terdakwa, di antaranya:
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Seperti diketahui sebelumnya ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 Triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Perbuatan korupsi dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-korupsi-pengadaan-Chromebook.jpg)