Senin, 1 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Surat Google Soal Chrome OS Dicueki Kemendikbud Era Muhadjir, Dibalas Saat Nadiem Menjabat

Google sempat bersurat ke Kemendikbud era Menteri Muhadjir Effendy terkait permintaan agar institusi itu menggunakan Chrome OS.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Saksi ungkap Google sempat bersurat ke Kemendikbud era Menteri Muhadjir Effendy terkait permintaan agar institusi itu menggunakan Chrome OS. 
Ringkasan Berita:
  • Perwakilan Google jadi saksi kasus Chromebook
  • Google sempat bersurat ke Kemendikbud pada 2019
  • Surat baru dibalas saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbud

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Strategic Partner Manajer Chrome OS Google Indonesia, Ganis Samoedra Murharyono menyatakan pihaknya sempat bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) era Menteri Muhadjir Effendy terkait permintaan agar institusi itu menggunakan Chrome OS.

Namun, surat yang diajukan pada Juli 2019 tersebut tidak pernah dibalas pihak kementerian hingga akhirnya Muhadjir lengser dari jabatannya sebagai menteri di Oktober 2019.

Surat itu pun kata Ganis baru mendapat balasan, setelah posisi Mendikbud dijabat Nadiem Makarim.

Hal itu diungkapkan Ganis ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pernyataan itu bermula ketika Jaksa menanyakan ihwal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 yang pernah diterbitkan oleh Muhadjir.

Baca juga: Jaksa Tegur Saksi Karena Tertawa Saat Dicecar di Sidang Chromebook: Jangan Cengengesan Bos!

Dalam Permendikbud tersebut tidak menyebutkan secara spesifik mengenai penggunaan Chrome OS sebagai sistem operasi yang akan digunakan untuk peralatan TIK.

Adapun dalam Permendikbud itu hanya menjelaskan bahwa untuk peralatan TIK, kementerian hanya menggunakan sistem operasi lain seperti Windows dan Linux.

"Saudara pernah tahu tentang di zaman Pak Muhadjir Effendy tahun 2019 pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 itu?," tanya Jaksa.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendikbud Era Nadiem Akui Pernah Terima Uang Rp 75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

"Tahu pak," jawab Ganis.

Lantas jaksa pun mencecar Ganis, terkait alasan Google bersurat ke Kemendkibud karena Chrome OS tak disertakan dalam Permendikbud tersebut.

"Apakah alasan itu akhirnya Google bersurat sekitar bulan Juli 2019 kepada Kemendikbud supaya ikut partisipasi dalam pengadaan TIK?" cecar Jaksa.

Mendengar pertanyaan itu, Ganis pun sontak membenarkan.

"Iya betul," kata Ganis.

Ganis menuturkan, surat itu ditujukan kepada Dirjen di Kemendikbud yang kemudian ditembuskan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy.

Namun, surat itu tidak pernah dibalas Muhadjir hingga akhirnya dia tak lagi menjabat di Oktober 2019.

"Lalu kapan saudara tahu surat itu dijawab?" tanya Jaksa.

Ganis menjelaskan bahwa surat itu baru mendapat balasan dari pihak Kemendikbud pada bulan Januari 2020.

Seperti diketahui bahwa pada bulan dan tahun tersebut posisi Mendikbud saat itu sudah dijabat Nadiem Makarim.

"Sekitar Januari 2020," jawab Ganis.

"Pada Januari 2020 menterinya sudah baru Pak Nadiem Makarim. Sebelum pak Nadiem menteri dia sebagai apa?" cecar Jaksa.

"Sebagai pemilik Gojek," imbuh Ganis.

Dalam sidang ini, duduk tiga terdakwa, di antaranya:

  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. 
  • Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Seperti diketahui sebelumnya ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 Triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Perbuatan korupsi dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved