OTT KPK di Pati
KPK Evakuasi Sudewo ke Kudus Demi Hindari Bentrok di Pati
KPK sengaja periksa Sudewo di Kudus, bukan Pati. Strategi ini demi hindari bentrok massa pro-kontra yang pernah memanas di Pati.
Ringkasan Berita:
- Pemeriksaan Sudewo dipindah ke Kudus, publik bertanya-tanya alasannya
- KPK sebut strategi demi keamanan petugas dan massa pendukung
- Demo besar di Pati jadi preseden, bentrok dikhawatirkan pecah kembali
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan Bupati Pati Sudewo dilakukan di Polres Kudus, Jawa Tengah, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Senin kemarin. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi bentrok antara massa pendukung dan massa kontra Sudewo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemindahan lokasi pemeriksaan merupakan bagian dari strategi pengamanan.
“Ya, strategi. Itu strategi. Kita mempertimbangkan keamanan, baik keamanan yang bersangkutan maupun petugas. Ada pendukungnya, ada kontra, jadi kita cari tempat yang lebih aman,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Preseden Demo Besar di Pati
KPK menilai potensi kericuhan di Pati itu cukup tinggi.
Sebab, masyarakat Pati sebelumnya menggelar demo besar-besaran di Kantor Bupati Pati setelah kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Kondisi itu menjadi preseden yang membuat KPK memilih lokasi pemeriksaan lebih aman.
“Kemarin sudah ada demo besar-besaran antara yang pro dan kontra. Kita jaga, jangan sampai bentrok,” lanjut Asep.
Baca juga: 30 Jam Bersama Jenazah Pesawat ATR, Tim SAR Bertahan di Lereng Longsor
Konstruksi Perkara dan Modus Pemerasan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Ketiganya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Sudewo diduga membentuk tim khusus bernama “Tim 8” yang menarik setoran dari calon perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Praktik ini menciderai prinsip meritokrasi di tingkat desa.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam operasi senyap, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar yang berasal dari setoran delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Langkah KPK memindahkan pemeriksaan ke Kudus menunjukkan betapa rawannya situasi di Pati.
Kasus ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga tentang menjaga ketertiban publik agar tidak terpecah oleh kepentingan politik lokal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-Tiba-di-KPK_20260120_124513.jpg)