OTT KPK di Pati
Uang yang Diperas Tim Sudewo dari Perangkat Desa Dimasukin ke Karung Diikat Karet Kayak Bawa Beras
Uang diduga hasil pemerasan dari para perangkat desa yang dilakukan tim Sudewo dimasukkan ke dalam karung.
Ringkasan Berita:
- KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa
- Calon perangkat desa di Pati diduga diperas oleh tim sukses Sudewo hingga Rp 225 juta disertai ancaman
- Uang hasil pemerasan dimasukkan ke dalam karung diikat tali karet seperti bawa beras, ada pecahan Rp 10 ribu
- KPK prihatin perangkat desa yang berpenghasilan rendah tak luput dari pemerasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo, politisi Partai Gerindra, ditangkap KPK di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati.
Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.
Uang hasil pemerasan dimasukkan ke karung
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) membeberkan kronologi pemerasan oleh tim sukses Sudewo.
Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.
Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.
Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.
Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
"Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelas Asep.
Disertai ancaman
Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman.
Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Uang tersebut diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW," tambah Asep.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Pamerkan-Uang-Korupsi-Bupati-Sudewo_1.jpg)