Jumat, 24 April 2026

OTT KPK di Pati

Uang yang Diperas Tim Sudewo dari Perangkat Desa Dimasukin ke Karung Diikat Karet Kayak Bawa Beras

Uang diduga hasil pemerasan dari para perangkat desa yang dilakukan tim Sudewo dimasukkan ke dalam karung.

|
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
UANG KORUPSI SUDEWO - KPK pamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa
  • Calon perangkat desa di Pati diduga diperas oleh tim sukses Sudewo hingga Rp 225 juta disertai ancaman
  • Uang hasil pemerasan dimasukkan ke dalam karung diikat tali karet seperti bawa beras, ada pecahan Rp 10 ribu
  • KPK prihatin perangkat desa yang berpenghasilan rendah tak luput dari pemerasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa

Sudewo, politisi Partai Gerindra, ditangkap KPK  di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati. 

Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.

Uang hasil pemerasan dimasukkan ke karung

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) membeberkan kronologi pemerasan oleh tim sukses Sudewo.

Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. 

Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. 

Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

"Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelas Asep.

DITAHAN KPK – Bupati Pati Sudewo ketika digiring ke Rutan KPK pada Selasa (20/1/2026) malam. Ia menjadi tersangka kasus pemerasan dan suap DJKA.
DITAHAN KPK – Bupati Pati Sudewo ketika digiring ke Rutan KPK pada Selasa (20/1/2026) malam. Ia menjadi tersangka kasus pemerasan dan suap DJKA. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Disertai ancaman

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. 

Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. 

Uang tersebut diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW," tambah Asep.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved