OTT KPK di Pati
2 Karangan Bunga untuk Bupati Pati Sudewo: Selamat dan Sukses Wisuda di Gedung Merah Putih
Dua karangan bunga bertuliskan Selamat dan Sukses Wisuda di Gedung Merah Putih dan Selamat Menempuh Hidup Baru hiasi Kantor Bupati Pati
Ringkasan Berita:
- Dua karangan bunga menghiasi Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (21/1/2026) di Jalan Alun-Alun No. 1 Pati, Jawa Tengah.
- Karangan bunga pertama berwarna putih-biru, dari "Paguyuban Juru Kunci Makam Pati", berisi ucapan "Selamat dan Sukses. Wisuda di Gedung Merah Putih".
- Karangan bunga lainnya, berwarna merah-putih-hijau, dari "Komunitas Rakyat Pati Bahagia", bertuliskan ucapan "Selamat Menempuh Hidup Baru".
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua karangan bunga menghiasi Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (21/1/2026).
Kantor Bupati Pati terletak di Jalan Alun-Alun No. 1 Pati, Jawa Tengah.
Pantauan wartawan TribunJateng.com, sejak pagi hari, terpantau dua karangan bunga terpasang di depan Kantor Bupati Pati.
Karangan bunga tersebut berada tepat di bawah baliho ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru yang menampilkan foto Bupati Sudewo bersama Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra.
Karangan bunga berwarna putih-biru, dari "Paguyuban Juru Kunci Makam Pati", berisi ucapan "Selamat dan Sukses. Wisuda di Gedung Merah Putih".
Karangan bunga lainnya, berwarna merah-putih-hijau, dari "Komunitas Rakyat Pati Bahagia", bertuliskan ucapan "Selamat Menempuh Hidup Baru".
Bupati Pati Sudewo Tersangka dan Ditahan KPK
Bupati Pati Sudewo resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Sudewo bukan satu satunya tersangka yang ditetapkan KPK, ada tiga orang lainnya yang juga jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Senin (19/1/2026).
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: H-1 Sebelum OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi ke Tempat Wisata, Bupati Pati Sudewo Tinjau Banjir
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Setelah penetapan tersangka ini, KPK kemudian menahan empat orang tersebut di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BUPATI-SUDEWO-DAN-KARANGAN-BUNGA-KOLASE.jpg)