Senin, 1 Juni 2026

Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo Akui Usulkan Nama Thomas Djiwandono ke Prabowo untuk Jadi Calon Deputi Gubernur BI

Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku mengusulkan sendiri nama Thomas Djiwandono ke Presiden Prabowo untuk menjadi calon Deputi Gubernur BI.

Tayang:
Dok. Bank Indonesia
BURSA CALON DEPUTI GUBERNUR BI - Perry Warjiyo terpilih kembali sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo merupakan sosok dibalik pengusulan nama Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI. Hal ini diungkapkan langsung oleh Perry Warjiyo dalam konferensi Pers Bank Indonesia dalam rangka Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan, yang disiarkan di kanal YouTube Bank Indonesia Channel, Rabu (21/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku mengusulkan sendiri nama Thomas Djiwandono ke Presiden Prabowo untuk menjadi calon Deputi Gubernur BI.
  • Pada 14 Januari 2026, Perry telah menyampaikan rekomendasinya kepada Presiden Prabowo terkait usulan tiga calon Deputi Gubernur BI, termasuk Thomas Djiwandono.
  • Selain Thomas Djiwandono, sosok lain yang diusulkan Perry adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro.

 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo merupakan sosok di balik pengusulan nama Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Perry Warjiyo saat konferensi Pers Bank Indonesia dalam rangka Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan, yang disiarkan di kanal YouTube Bank Indonesia Channel, Rabu (21/1/2026).

Perry menyebut pada 14 Januari 2026 kemarin, ia telah menyampaikan rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto tentang usulan tiga calon Deputi Gubernur BI, yang salah satunya adalah Thomas Djiwandono.

Selain Thomas Djiwandono, sosok lain yang diusulkan Perry kepada Presiden Prabowo adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M. Juhro.

Usulan tiga nama calon Deputi Gubernur BI itu diberikan Perry kepada Prabowo untuk mengisi kekosongan posisi setelah Juda Agung mundur sebagai Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026.

"Pertama, proses pencalonan deputi gubernur tersebut sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Yuda Agung sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 13 Januari 2026 dengan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Bapak Presiden dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur Bank Indonesia."

"Kedua, untuk proses pengisian jabatan sebagai pengganti Bapak Yuda Agung tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-undang termasuk memperhatikan persyaratan anggota dewan Gubernur, saya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan calon deputi gubernur yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dick Kartiko dan Bapak Solikin M. Juhro," kata Perry dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026). 

Perry menambahkan usulan tiga nama calon Deputi Gubernur BI itu pun telah diserahkan Prabowo kepada DPR. 

Kini Perry sebagai Gubernur BI pun menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuannya dan memilih Deputi Gubernur BI yang baru.

"Ketiga, selanjutnya Bapak Presiden telah menyampaikan usulan tiga orang calon deputi gubernur tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang."

"Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur BI tersebut," kata Perry.

Baca juga: Harta Kekayaan Thomas Djiwandono, Calon Deputi Gubernur BI

Perry menegaskan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI ini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai Bank Sentral.

Selain itu, Perry juga menjamin bahwa pengambilan keputusan di BI ini dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. 

"Keempat, kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan deputi gubernur tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia."

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved