Jumat, 15 Mei 2026

Anggota DPR Usulkan Skema Reward-Punishment Berbasis Anggaran bagi Lembaga Penegak Hukum

DPR usulkan reward bagi penegak hukum yang berhasil mengembalikan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
SKEMA REWARD - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengusulkan penerapan skema punishment dan reward (hukuman dan penghargaan), berbasis anggaran, bagi Kejaksaan Republik Indonesia serta lembaga penegak hukum lainnya yang berhasil mengembalikan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi. 

Ringkasan Berita:
  • Usulan Abdullah (Komisi III DPR RI): Menerapkan skema punishment and reward berbasis anggaran bagi Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lain yang berhasil mengembalikan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
  • Alasan usulan: Kinerja Kejaksaan sepanjang 2025 dinilai luar biasa karena mampu mengembalikan uang hasil korupsi dalam jumlah besar, melampaui sekadar simbol penegakan hukum.
  • Bukan hanya penindakan, tetapi pemulihan keuangan negara agar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengusulkan penerapan skema punishment dan reward (hukuman dan penghargaan), berbasis anggaran, bagi Kejaksaan Republik Indonesia serta lembaga penegak hukum lainnya yang berhasil mengembalikan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Abdullah adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VI.

Usulan tersebut disampaikan Abduh sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Usulan ini menurut saya penting, mengingat Kejaksaan menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengembalikan keuangan negara. Jadi, mekanisme punishment dan reward tidak hanya berbasis jabatan, tetapi juga perlu berbasis anggaran,” kata Abduh, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Abduh menegaskan bahwa orientasi utama pemberantasan korupsi bukan semata-mata eksposur penindakan, melainkan pemulihan keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Dia menilai, kinerja Kejaksaan dalam memberantas korupsi sepanjang 2025 telah melampaui sekadar simbol penegakan hukum.

“Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi ini sudah melampaui eksposur. Hal itu terlihat dari besarnya uang sitaan hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara. Untuk prestasi seperti ini, negara harus adil dalam memberikan apresiasi,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mencontohkan simulasi penerapan skema tersebut. 

Jika Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara, misalnya sebesar Rp100 triliun dari penindakan korupsi, maka negara dapat memberikan kenaikan anggaran tertentu, misalnya 10 persen, sebagai bentuk apresiasi.

Tambahan anggaran tersebut, kata Abduh, bukan hadiah, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kebutuhan operasional Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara lebih efektif dan berkelanjutan.

“Dengan skema seperti ini, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya akan semakin memiliki semangat dan dukungan nyata untuk mengembalikan uang negara,” ucapnya.

Abduh pun menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas dengan cara-cara luar biasa pula, termasuk melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada efektivitas penegakan hukum.

“Salah satu caranya adalah memberikan apresiasi yang juga luar biasa kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan yang telah bekerja keras memulihkan keuangan negara melalui penyitaan hasil korupsi,” tandasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melaporkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan sepanjang 2025 mencapai Rp300,86 triliun.

Dari jumlah tersebut, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,7 triliun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved