Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Bukti Percakapan Chromebook Dibiarkan Tak Terpakai
Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa percakapan terkait penggunaan Chromebook yang disebut mangkrak.
Ringkasan Berita:
- Jaksa tampilkan bukti percakapan soal Chromebook mangkrak.
- Saksi akui ada informasi perangkat tidak optimal digunakan.
- Jaksa sebut kebijakan pengadaan sebabkan kerugian negara besar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa percakapan terkait penggunaan Chromebook yang disebut mangkrak setelah pelaksanaan Asesmen Nasional.
Adapun hal itu terjadi pada sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saksi eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto berkaitan dengan ketersediaan PC yang telah mencapai sekitar 86 persen di SMA di Indonesia.
"Artinya sudah ada aset lah, sudah ada kegiatan yang lama yang sudah dianggarkan tahun-tahun sebelumnya oleh negara untuk digitalisasi pendidikan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian penuntut umum memperlihatkan barang bukti berkaitan dengan fakta berupa percakapan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Jurist Tan.
"Jadi banyak yang begitu habis AN (Asesmen Nasional), dianggurkan saja Chromebook-nya. Terus enggak diapa-apain." kata jaksa membacakan isi percakapan Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Kemudian jaksa membacakan percakapan lainnya.
"Ini nggak bagus sih, kalau auditor tahu kita bisa diomelin," imbuh penuntut umum.
Jaksa lalu menanyakan saksi Purwadi apakah mendapatkan informasi serupa banyak Chromebook yang sia-sia.
"Maksud saya faktanya, barang itu sia-sia nggak dibeli? Atau barang yang lama seharusnya masih bisa dipakai, enggak bisa dipakai lagi? Ini kan uang negara," jelas jaksa.
Purwadi di persidangan mengatakan dirinya tidak melakukan evaluasi. Meski begitu ia mengungkapkan ada informasi seperti itu.
"Kalau ada informasi masalah itu, ada informasi seperti itu," ungkap Purwadi.
Jaksa kemudian mengingatkan Purwadi agar tidak takut menyampaikan keterangan apa adanya di persidangan.
"Setahu saya, untuk penggunaan Chromebook itu teman-teman di sekolah itu harus belajar dua kali. Karena pada waktu mereka sudah belajar menggunakan Windows, lalu menggunakan Chrome (OS)," ungkap Purwadi.
Dakwaan Penuntut Umum
Adapun dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Setelah pertemuan tersebut, masih pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di hadapan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, yang salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI, serta personal computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, “You must trust the giant.”
Kemudian pada tanggal 24 Februari 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, yang mengatur mengenai dana DAK Fisik bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB, dan SMK.
Dalam permendikbud tersebut, pengadaan peralatan TIK berupa laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows hanya diatur untuk tingkat pendidikan SKB dan PKBM.
Sementara itu, terhadap bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak mengatur pengadaan TIK berupa laptop atau komputer karena mempersiapkan single platform Chrome OS.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Eks Pejabat Kemendikbud Ungkap 86 Persen SMA Gunakan PC di Tahun 2020
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bukti-percakapan-bahwa-Chromebook-mangkrak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.