Senin, 27 April 2026

Kapolri Buka Suara soal Kasus Hogi Minaya, Diupayakan Restorative Justice, Bakal segera Selesai

Kapolri mengatakan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang jadi tersangka, akan segera selesai.

Dok. POLRI
KASUS HOGI MINAYA - Foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Saat ditemui pada Senin (26/1/2026), Kapolri mengatakan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang jadi tersangka, akan segera selesai. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang jadi tersangka.
  • Listyo mengaku telah menerima laporan terbaru dari Kapolda DIY mengenai kasus Hogi.
  • Ia memastikan kasus Hogi akan segera selesai.

TRIBUNNEWS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai kasus Hogi Minaya, suami asal Sleman, DI Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arsita.

Listyo mengatakan Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, telah melapor kepadanya mengenai progres kasus Hogi.

Ia memastikan kasus Hogi sedang diupayakan agar bisa selesai melalui restorative justice.

Restorative justice adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.

Karena itu, Listyo memastikan kasus Hogi akan selesai dalam waktu dekat.

"Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," tegas Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Profil Kajari Sleman Bambang Yunianto, Dipanggil DPR soal Suami Jadi Tersangka usai Kejar Jambret

Sementara itu, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, serta Hogi pada Rabu (28/1/2026).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, lewat sebuah video yang diunggah di Instagramnya pada Minggu (25/1/2026).

Habiburokhman mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk mencari solusi dalam kasus Hogi.

"Nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya, untuk mencari solusi," katanya, dikutip Tribunnews.com.

Habiburokhman sendiri mempertanyakan mengapa Hogi bisa menjadi tersangka karena membela diri.

Terlebih, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Ia dianggap lalai hingga menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia saat dikejar.

Atas hal itu, Habiburokhman mempertanyakan mengapa Hogi dijerat pasal tersebut dan dianggap lalai.

Sebab, menurut Habiburokhman, Hogi hanya mengejar pelaku yang sudah menjambret tas istrinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved