Selasa, 12 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Rocky Gerung Bela Roy Suryo Cs di Polda Metro: Riset Bukan Tindak Pidana

Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli meringankan Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahli filsafat Rocky Gerung menghadiri pemeriksaan sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo Cs, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi untuk tiga tersangka di klaster kedua.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved