Kamis, 9 April 2026

Kepatuhan Platform Digital Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan Pers Masih Rendah

Kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital masih rendah. 

Editor: Choirul Arifin
HO/IST/dok. KTP2BJ
TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto.KTP2JB menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital masih rendah.  

Berdasarkan penilain ini, Komite berharap pada tahun mendatang Platform Digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Perpres 32/2024.

Tiga Rekomendasi Komite

Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan Digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang berkelanjutan.

Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia.

Karena itu Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini.

Komite juga menekankan, keberlangsungan industri pers nasional juga memerlukan dukungan lain, seperti insentif fiskal, maupun dana jurnalisme untuk mendorong jurnalisme berkualitas.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved