Perjanjian Dagang RI dengan AS
Dewan Pers Segera Temui Menko Airlangga Hartarto Buntut Kesepakatan Resiprokal RI-AS
Dewan Pers bersiap temui Airlangga usai kesepakatan RI–AS diprotes. Industri media khawatir klausulnya berdampak serius.
Ringkasan Berita:
- Industri pers waspada dampak klausul dagang RI–AS
- Dewan Pers siapkan klarifikasi langsung ke pemerintah
- Pasal platform digital dinilai berpotensi melemahkan media
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers segera menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk meminta penjelasan detail terkait dampak kesepakatan resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terhadap industri media nasional.
Langkah ini diambil setelah Dewan Pers bersama konstituen organisasi pers dan para senior masyarakat pers menggelar diskusi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026), menyikapi kabar mengenai isi perjanjian tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah guna memperoleh klarifikasi resmi mengenai substansi dan implikasi kesepakatan yang diteken di Amerika Serikat.
"Kita bersama-sama hari ini mengumpulkan pemikiran-pemikiran yang sudah disampaikan sebelumnya untuk menjadi sebuah apa ya konsep atau apapun nanti bentuknya, sambil kita menunggu penjelasan dari pemerintah secara detail dan secara jelas tentang apa dan bagaimana sebetulnya apa kejelasan dari agreement yang dilakukan di Amerika," ujar Totok.
Menurut Totok, pertemuan tersebut juga menjadi sarana rekonsiliasi data antara kekhawatiran pelaku pers dengan isi perjanjian yang sebenarnya.
"Kami mendengar bahwa besok malam akan ada semacam buka puasa bersama begitu, sekaligus diawali dengan mungkin penjelasan itu. Dan dari situlah maka hasil diskusi-diskusi yang sudah dilakukan oleh masyarakat pers dalam berbagai macam kegiatan yang berlangsung sampai hari ini, itu bisa kita jadikan sebagai bahan rujukan untuk kemudian kita mengonfirmasinya," jelasnya.
Ia menegaskan, Dewan Pers baru akan mengambil sikap resmi setelah memastikan apakah kekhawatiran yang berkembang memang sesuai dengan isi perjanjian.
"Apakah betul kekhawatiran yang sudah kami bahas itu sesuai dengan yang dilakukan di Amerika gitu. Syukur-syukur kita berharap bahwa agreement itu tidak kemudian membuat masyarakat pers kita semakin dalam posisi kesulitan gitu," tambah Totok.
Lebih lanjut, Totok menekankan bahwa pers nasional harus tetap hidup dan tumbuh, apa pun hasil klarifikasi nantinya.
"Yang pasti akan ada penyikapan. Tetapi kalaulah kemudian perjanjian itu tidak bisa diubah, maka harus dicari cara yang lain agar bagaimanapun pers nasional itu harus tetap hidup dan tumbuh. Jadi bisa aja dengan cara-cara yang lain ya kita cari terobosannya seperti apa nanti. Tetapi prinsipnya adalah jangan sampai setiap perjanjian itu mematikan pers nasional kita," pungkasnya.
Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, anggota Dewan Pers seperti Dahlan Dahi dan Ninik Rahayu, serta 11 perwakilan organisasi pers dan media bersama sejumlah tokoh pers senior.
Klausul Perjanjian Dagang Diprotes
Sementara itu, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) melayangkan protes terhadap salah satu klausul dalam perjanjian dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Komite menemukan adanya ketentuan pada Lampiran III, Halaman 39, Pasal 3.3 yang dinilai berpotensi melumpuhkan industri pers nasional.
Pasal tersebut meminta Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar maupun skema bagi hasil.
Baca juga: BPJPH Pastikan Produk AS Masuk Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai klausul itu berisiko membuat platform digital tidak lagi tersentuh kewajiban sebagaimana diatur dalam Perpres Publisher Rights.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Dewan-Pers-Totok-Suryanto-anggota-Dewan-Pers-Dahlan-Dahi-keterangan-pers.jpg)