Anggota DPR Minta KPK Fokus Hajar Kasus Korupsi Kelas Kakap
KPK diminta mengevaluasi efektivitas penindakan dan fokus pada kasus-kasus korupsi skala besar atau "kakap".
Lebih lanjut, ia mencatat adanya perubahan tren dan modus operandi dalam tindak pidana korupsi saat ini. Menurutnya, proses OTT kini jauh lebih kompleks dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering, sehingga dalam kesempatan 1x24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi," tegas Setyo.
"Jadi tidak menutup kemungkinan, sebenarnya prosesnya sebelumnya. Tapi ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut," sambungnya.
Sepanjang 2025, KPK Tangani 116 Perkara Korupsi dan 11 Kali OTT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 116 perkara, dengan kasus penyuapan dan gratifikasi sebagai jenis perkara yang paling mendominasi.
"Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tantangan (OTT)," kata Setyo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Sosok Pria Berkumis Disoraki Warga saat KPK Geledah Kantor Koperasi di Pati Buntut Kasus Sudewo
Rinciannya, kata dia, untuk penyelidikan 70, penyidikan 116, penuntutan 115, dan eksekusi ada 78 perkara.
"Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara," ujar Setyo.
Berdasarkan statistik pelaku, Setyo mengungkapkan bahwa korupsi melibatkan berbagai latar belakang profesi, mulai dari tingkat kepala daerah hingga penegak hukum.
Beberapa pelaku tercatat menjabat sebagai Wali Kota, penyelenggara negara, pejabat kementerian, ASN, hingga jaksa. Selain perorangan, KPK juga memproses hukum pihak korporasi.
"Dari jenis kelamin yaitu laki-laki jumlahnya cukup banyak. Sisanya adalah perempuan," ungkap Setyo.
Mengenai cara para pelaku beraksi, KPK mencatat modus operandi yang paling banyak dilakukan adalah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Modus lainnya, menurut Setyo, meliputi pemberian gratifikasi, pungutan liar atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari beberapa wilayah yang paling banyak, itu kan adalah 46 ada di pemerintahan pusat dan yang lainnya ada di bebarapa daerah lainnya," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Perlihatkan-Barang-Bukti-OTT-Walikota-Madiun_20260120_213104.jpg)