Selasa, 2 Juni 2026

Sosok Pelapor Adik Jokowi, Geram Minta Anwar Usman Dipecat karena Sering Absen Sidang

Menurut Syamsul, Anwar Usman telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi MK, salah satunya sering absen sidang

Tayang: | Diperbarui:

Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.

Sosok Satpam Langganan ke MK

Syamsul Jahidin, tercatat sebagai seorang petugas satuan pengamanan (Satpam).

Ia turut menguji sejumlah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.

"Hingga saat ini saya memegang sertifikasi sebagai assesor atau penguji dan penilai dari Sertifikasi LSP PP Polri, menguji kelayakan personel Satpam," ujarnya pada Kamis (30/10/2025).

Selain menggugat aturan di UU Polri ke MK, Syamsul juga dikenal sebagai penggugat tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR.

Selain itu, ia juga menggugat UU ASN dan UU TNI.

Juga aturan menikah beda agama hingga soal tanah Ibu Kota Nusantara di Kalimantan.

Baca juga: Wakil Kepala Daerah Dianggap Tak Berguna, 2 Pensiunan Jenderal TNI Gugat UU Pemda ke MK

Yang paling menjadi sorotan adalah keberhasilannya sebagai penggugat aturan anggota polisi aktif rangkap jabatan sipil.

Gugatannya tersebut dikabulkan MK dengan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.

Mahkamah menetapkan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Laporkan Adik Jokowi

Syamsul Jahidin, resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman MKMK. 

Dalam dokumen pelaporan yang ditujukan kepada MKMK, Syamsul meminta MKMK memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, serta kewajiban hukum acara. 

Syamsul secara tegas memohon agar MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, serta menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan membuka kembali proses verifikasi calon lain.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved