Rabu, 20 Mei 2026

Mahfud MD Sepakat Kasus Hogi Minaya Ditutup, Sentil Polisi Keliru

Mahfud MD sepakat kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka ditutup.

Tayang:
Tangkap Layar YouTube Mahfud MD Official
KASUS HOGI MINAYA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD . Mahfud MD sepakat kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka ditutup. 

Surat tersebut dibuat sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR-RI pada Rabu (28/1/2026) lalu. Yang mana peristiwa yang disangkakan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana sehingga dalam kesimpulannya harus dihentikan demi kepentingan hukum. 

Komisi III DPR-RI meminta perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf m Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam pasal 34 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Berarti untuk perkara Mas Hogi sudah selesai. Karena sudah ada surat ketetapan penghentian penuntutan," kata Teguh.

 

Kapolres Dicopot 

Kapolda juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY.

Kombes Roedy menjalankan pelaksanaan harian Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. 

Kapolda DIY mengatakan, sebagai pimpinan pihaknya telah memberikan petunjuk dan arahan.

Adapun kejadian di Polresta Sleman terjadi karena kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke pembina fungsi, yang menyebabkan proses penyidikan terganggu sehingga terjadi apa yang sekarang dialami.

"Ini yang tidak diharapkan," kata Anggoro. 

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Edy Setyanto, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya

Perwira Tinggi Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini mengatakan selama ini pihaknya telah memberikan pelatihan-pelatihan, terutama penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya sejak 2023 Polda DIY telah melakukan sosialisasi sebanyak 25 kali dengan tujuan pemahaman dan proses pendidikan. 

"Namun kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus dan perintah untuk melaksanakan profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus di lakukan oleh pimpinan Polda DIY," katanya. 

Terkait penyidik yang menangani perkara Hogi Minaya, apakah bakal ada sanksi, menurut Kapolda, semua masih dalam proses pendalaman. 

Apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran kode etik, maka penyidik dalam perkara tersebut dipastikan bakal dijatuhi sanksi. 

"Ya pasti rekomendasi dari audit, merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran," kata Anggoro

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kata Mahfud MD soal Kasus Hogi Minaya Bela Istri Jadi Tersangka di Sleman

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved