OTT KPK di Madiun
Geledah Kantor Wali Kota Madiun, KPK Sita Dokumen Pengadaan hingga Dana CSR
KPK sita sejumlah dokumen krusial usai menggeledah Kantor Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi
Ringkasan Berita:
- KPK terus dalami kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD).
- Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen krusial usai menggeledah Kantor Wali Kota Madiun.
- Kantor Wali Kota Madiun atau Balaikota Madiun terletak di Jl Pahlawan No 37 Pangongangan, Kec Manguharjo, Kota Madiun, Jatim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen krusial usai menggeledah Kantor Wali Kota Madiun.
Kantor Wali Kota Madiun atau Balaikota Madiun terletak di Jl Pahlawan No 37 Pangongangan, Kec Manguharjo, Kota Madiun, Jatim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun merupakan puncak dari rangkaian kegiatan penyidikan maraton yang dilakukan tim antirasuah selama sepekan terakhir di wilayah tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah kota Madiun," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dari kantor orang nomor satu di Madiun tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Wali Kota Maidi, KPK Maraton Geledah Ruko, Kantor Dinas PUPR Madiun, Rumah Ketua PBSI
Budi menegaskan, barang bukti elektronik ini akan segera diekstrak dan dianalisis untuk membongkar kemungkinan modus pemerasan ini merambat ke sektor lain.
KPK menaruh perhatian khusus pada modus kamuflase dana CSR yang digunakan tersangka.
Penyidik menduga modus ini tidak hanya terjadi pada satu kasus, melainkan berpotensi sistematis di berbagai sektor pemerintahan.
"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya. Tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan," ujar Budi.
Sebelum menyasar Kantor Wali Kota, penyidik KPK telah bergerak secara maraton menyisir sejumlah lokasi strategis.
Pada Rabu (28/1/2026), penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Dari lokasi tersebut, KPK mengangkut uang tunai senilai puluhan juta rupiah serta dokumen terkait.
Baca juga: Kasus Wali Kota Maidi, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari Kepala DPMPTSP Madiun
Lokasi lain yang juga telah digeledah pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Januari lalu meliputi rumah pribadi Wali Kota Maidi, Kantor Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).