OTT KPK di Madiun
KPK Duga Wali Kota Maidi Catut Fee Proyek di Dinas PUPR Madiun hingga 10 Persen
KPK mengungkap adanya dugaan pencatutan "fee proyek" di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun bernilai fantastis.
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap indikasi pemotongan atau “fee proyek” di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun sebesar 4–10 persen untuk kepentingan Wali Kota Maidi, berdasarkan pemeriksaan enam pejabat ASN.
- Dari OTT sebelumnya, permintaan jatah awal 6 persen terdeteksi pada proyek jalan.
- Keterangan saksi terbaru menguatkan dugaan praktik tersebut dilakukan berulang dan terstruktur di berbagai proyek infrastruktur, bukan insidental.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kedalaman praktik rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi.
Fakta terbaru dari proses penyidikan mengungkap adanya dugaan pencatutan "fee proyek" di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang dipatok dengan angka fantastis, mencapai 10 persen.
Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik antirasuah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat strategis di Dinas PUPR Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR.
Pemeriksaan tersebut dilangsungkan di Kantor KPPN Kota Madiun pada Rabu (25/2/2026).
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 persen hingga 10 persen," ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Adapun keenam saksi yang diperiksa untuk membongkar aliran dana proyek tersebut adalah:
1. Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA Dinas PUPR)
2. Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga Dinas PUPR)
3. Guntur Yan Putranto (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Dinas PUPR)
4. Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR)
5. Riski Septiyanto (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Dinas PUPR)
6. Seno Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR)
Temuan fee yang menembus angka 10 persen ini memperlebar eskalasi dugaan korupsi dalam perkara ini.
Sebelumnya, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Januari 2026, KPK mendeteksi adanya pemotongan anggaran proyek infrastruktur di mana Maidi, melalui tersangka Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah, diduga meminta jatah awal sebesar 6 persen untuk proyek pemeliharaan jalan.
Saat itu, pihak kontraktor dilaporkan baru menyanggupi fee sebesar 4 persen atau senilai Rp200 juta.
Keterangan terbaru dari enam saksi kunci ini memperkuat indikasi bahwa praktik pemotongan anggaran tersebut bukan kejadian insidental, melainkan dilakukan secara sistematis dengan rentang persentase yang jauh lebih besar (4 persen–10%) pada berbagai proyek pembangunan di Kota Madiun demi memperkaya sang wali kota.
Dugaan pencatutan fee proyek di Dinas PUPR hanyalah satu dari serangkaian modus korupsi yang tengah dibongkar KPK di Kota Madiun.
Maidi, yang kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, diduga kuat menangguk uang haram lebih dari Rp2,2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Walikota-Madiun-Maidi-Ditahan-KPK_20260121_064029.jpg)