Rabu, 10 Juni 2026

Penilai Terancam Pidana, MAPPI: Hukum Jangan Salah Sasaran

MAPPI menolak kriminalisasi penilai tanah, menegaskan profesi ini hanya beri opini nilai, bukan pengambil keputusan. Hukum jangan salah sasaran.

Tayang:
HO/IST
KEPASTIAN HUKUM – Pertemuan komunitas penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta. Ketua Umum DPN MAPPI, Budi Prasodjo, menegaskan proses hukum terhadap penilai hanya karena perbedaan nilai ganti kerugian berpotensi merusak kepastian hukum dan iklim investasi nasional. 
Ringkasan Berita:
  • Kriminalisasi penilai dinilai rusak kepastian hukum investasi
  • MAPPI tegaskan penilai hanya beri opini, bukan keputusan
  • Ultimum remedium: pidana jangan jadi instrumen utama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menilai kriminalisasi terhadap penilai dalam kasus pengadaan tanah berpotensi merusak kepastian hukum dan iklim investasi nasional. Organisasi ini menegaskan penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan, sehingga tidak semestinya dijadikan tersangka.

Ketua Umum DPN MAPPI, Budi Prasodjo, menekankan bahwa penilai hanya memberikan opini nilai sesuai standar profesi.

“Penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan. Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak menetapkan luas bidang tanah, dan tidak memutuskan besaran realisasi pembayaran ganti kerugian,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Setiap tahun, penilai menerbitkan opini nilai hingga Rp12.000 triliun, mendekati total kekayaan negara.

Budi mengingatkan, kriminalisasi terhadap kerja profesional akan berdampak langsung pada kepercayaan dunia usaha. 

“Menyeret penilai ke ranah pidana berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian berusaha. Hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menyikapi perbedaan pendapat profesional,” sebutnya.

Baca juga: Prediksi Safaruddin 100 Persen Akurat, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Kapolda Buntut Kasus Jambret

MAPPI menilai jika terjadi perbedaan nilai atau persoalan prosedural, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme administratif, perdata, atau audit.

Organisasi ini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap adil serta proporsional dalam melihat posisi profesi penilai.

“Melindungi profesi ini berarti menjaga agar hukum tetap adil, bukan diadili,” kata Budi.

Hingga kini, pemerintah dan aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan MAPPI.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia sendiri merupakan asosiasi profesi dengan sekitar 4.500 anggota di seluruh Indonesia, dikenal secara internasional sebagai Indonesian Society of Appraisers (ISA), dan berdiri sejak 20 Oktober 1981.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved