Rabu, 3 Juni 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Pegawai Kemnaker Ungkap Ada Setoran Uang Berjenjang Sampai ke Anak Buah Immanuel Ebenezer

Sidang dugaan pemerasan sertifikasi K3, saksi ungkap ada setoran uang berjenjang sampai kepada Direktur Jenderal di Kemnaker.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG IMMANUEL EBENEZER - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” ungkap jaksa.

SIDANG IMMANUEL EBENEZER - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, jelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Noel menyebut, Purbaya seharusnya tidak merespons negatif isu dia akan di-Noel-kan atau bernasib sama seperti Immanuel Ebenezer yang terjerat kasus hukum terkait korupsi.
SIDANG IMMANUEL EBENEZER - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, jelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Noel menyebut, Purbaya seharusnya tidak merespons negatif isu dia akan di-Noel-kan atau bernasib sama seperti Immanuel Ebenezer yang terjerat kasus hukum terkait korupsi. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu.

“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” tambah jaksa.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved