Kamis, 21 Mei 2026

OTT Beruntun 48 Jam KPK: Bongkar Korupsi Pejabat Pajak, Bea Cukai, Hingga Lembaga Peradilan

KPK melakukan gebrakan masif dengan membongkar tiga praktik lancung di instansi berbeda hanya dalam waktu 48 jam. 

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
KORUPSI BEA CUKAI - KPK melakukan gebrakan masif dengan membongkar tiga praktik korupsi di instansi berbeda hanya dalam waktu 48 jam.  

KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang melibatkan Kepala KPP Mulyono, 4 Februari 2026.

Dalam operasi ini, penyidik KPK menangkap tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari tim pemeriksa pajak, dan satu pihak swasta yang merupakan perwakilan dari PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan sektor perkebunan sawit. 

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh pihak swasta ke KPP Banjarmasin

KPK kemudian melakukan gelar perkara serta pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. 

Dalam gelar perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka pada 5 Februari 2026, yakni Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (pegawai pajak) yang menjadi bagian tim pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT BKB. 

Penetapan ini didasari oleh kecukupan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan dan pencairan restitusi PPN atas permohonan perusahaan sawit tersebut.

Rangkuman

  • Hari dan Lokasi OTT: KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalsel pada 4 Februari 2026, terkait dugaan korupsi pengajuan restitusi PPN oleh pihak swasta. 
  • Pihak yang Diamankan: Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan tiga orang — termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang pegawai pajak, dan pihak swasta dari PT BKB. 
  • Penetapan Tersangka: Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka: Mulyono (Kepala KPP), Dian Jaya Demega (pegawai pajak), dan Venasius Jenarus Genggor (pihak swasta). 
  • Modus Perkara: Kasus ini berakar pada dugaan permintaan dan penerimaan “uang apresiasi/suap” untuk memperlancar proses restitusi pajak pertambahan nilai yang diajukan perusahaan perkebunan sawit. 
  • Barang Bukti: KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan bukti transaksi lain yang berkaitan dengan praktik korupsi tersebut sebagai barang bukti. 
  • Pengakuan Tersangka: Mulyono mengakui menerima janji hadiah uang terkait proses perkara saat diperiksa, meskipun ia menyatakan administrasi restitusi dilakukan sesuai prosedur.

OTT di Depok

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan peradilan. 

Dalam operasi senyap yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) sore, tim penindakan KPK mengamankan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS), bersama sejumlah pihak lainnya.

Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau "delivery" uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).

"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Rangkuman

  • Tersangka utama: Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok.
  • Barang bukti: Uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga suap dari pihak swasta.
  • Modus: Dugaan penerimaan suap terkait pengaturan perkara di PN Depok.
  • Konteks: OTT ini merupakan operasi keenam KPK sejak awal 2026, menyoroti sektor peradilan.
  • Implikasi: Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved